Lahan Makin Terbatas, BP Tapera dan Pemkot Banda Aceh Siapkan Solusi Hunian Vertikal bagi MBR
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengapresiasi tingginya keterhunian rumah FLPP di Aceh yang mencapai 97,66%. Pembebasan biaya BPHTB dan PBG oleh Pemkot Banda Aceh dinilai jadi katalisator utama keberhasilan ini.
Foto: Dok. BP Tapera
RubrikProperti.com – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan apresiasi tinggi atas komitmen proaktif Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dalam mendukung suksesnya Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Apresiasi tersebut disampaikan dalam pertemuan strategis yang berlangsung di Pendopo Wali Kota Banda Aceh pada Kamis (20 Agustus 2026).
Agenda penting ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal; Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaludin; serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh, Hendra Gunawan.
Dari pihak BP Tapera, turut hadir Anggota Komite Tapera dari Unsur Profesional, Eko Djoeli Heripoerwanto, beserta jajaran kepala divisinya. Pertemuan ini juga melibatkan para eksekutif dari bank penyalur (Bank Aceh Syariah, BSN, dan BSI), serta pimpinan asosiasi pengembang perumahan se-Provinsi Aceh yang meliputi REI, IKADERI, HIMPERRA, dan APERSI.
Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera, Muhammad Nauval Al-Ammari, menyampaikan bahwa tingkat keterhunian rumah merupakan salah satu indikator mutlak dari keberhasilan program FLPP. Berdasarkan hasil pemantauan sampel di lapangan, tingkat keterhunian rumah FLPP di Provinsi Aceh sukses menyentuh angka 97,66 persen.
Baca Juga: Kementerian PKP Kebut Bedah Rumah di Jakarta, Targetkan 2.000 Unit Khusus Jaksel
Angka fenomenal ini berada jauh di atas rata-rata nasional, yang membuktikan bahwa program rumah bersubsidi (FLPP) sangat tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat prasejahtera di Serambi Mekah.
“Pemerintah daerah, termasuk Pemkot Banda Aceh, memiliki peran yang sangat vital dalam mendongkrak tingkat keterhunian rumah FLPP. Keputusan MBR untuk segera menghuni rumah sangat dipengaruhi oleh tersedianya perizinan yang mudah, BPHTB gratis, kelaikan fungsi bangunan, serta dukungan infrastruktur Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang memadai,” ujar Nauval.
Pembebasan BPHTB dan PBG
Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan komitmen pemerintahannya untuk terus memperkuat kolaborasi tiga pilar bersama BP Tapera, pihak perbankan, dan pengembang. Salah satu bentuk dukungan nyata yang telah direalisasikan Pemkot Banda Aceh adalah pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara gratis.
Hingga akhir Juli 2026, realisasi penyaluran FLPP di Kota Banda Aceh telah mencapai 70 unit dengan total nilai pembiayaan sekitar Rp8,3 miliar. Penyaluran ini difasilitasi oleh tiga bank penyalur, yakni Bank Aceh Syariah (31 unit), Bank Syariah Nasional/BSN (29 unit), dan Bank Syariah Indonesia/BSI (10 unit), serta didukung oleh 14 pengembang lokal.
Menanggapi kemudahan regulasi tersebut, Ketua DPD REI Aceh, Zulkifli H.M. Juned, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemkot Banda Aceh. Ia menilai, berbagai relaksasi perizinan dan pembebasan biaya retribusi daerah sangat meringankan beban operasional para pengembang dalam memenuhi tingginya kebutuhan hunian subsidi bagi masyarakat kecil.
Baca Juga: Sinergi Lintas Kementerian dan Pengembang Kakap Bangkitkan Ekosistem Properti Nasional
Solusi Hunian Vertikal untuk ASN dan MBR
Meski mencatatkan progres positif, BP Tapera dan Pemkot Banda Aceh juga menyadari adanya tantangan berat terkait krisis ketersediaan lahan dan melambungnya harga tanah di pusat kota. Salah satu solusi konkret yang tengah didorong adalah pengembangan konsep hunian vertikal (rumah susun/apartemen subsidi), termasuk optimalisasi lahan-lahan kosong di kawasan rusunawa yang sudah ada.
Anggota Komite BP Tapera, Eko D. Heripoerwanto, menyatakan bahwa BP Tapera siap melanjutkan kolaborasi yang lebih agresif, baik di Kota Banda Aceh maupun Kabupaten Aceh Besar.
“Kami juga terus mendorong agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat segera memiliki rumah pertamanya melalui dukungan bantuan uang muka dari pemerintah daerah, sehingga beban cicilan bulanannya menjadi jauh lebih ringan,” tegas Eko.
Melalui sinergi lintas sektor yang harmonis antara pemerintah daerah, perbankan, dan asosiasi pengembang, ekosistem penyediaan hunian yang layak, murah, dan terintegrasi di Banda Aceh diharapkan akan terus bertumbuh dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi rakyat.
