Kementerian PKP dan BKKBN Sinergi Tangani Keluarga Berisiko Stunting Lewat Bedah Rumah
Kementerian PKP berkolaborasi dengan BKKBN mengalokasikan 3.000 unit bantuan bedah rumah untuk keluarga berisiko stunting. Pemerintah juga memangkas birokrasi dan syarat administrasi agar bantuan lebih cepat tepat sasaran.
Foto: Dok. Kementerian PKP
RubrikProperti.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Sinergi ini difokuskan pada penanganan keluarga berisiko stunting melalui penyediaan hunian yang layak dan sehat.
Kolaborasi strategis tersebut dibahas secara mendalam dalam pertemuan antara Menteri PKP, Maruarar Sirait, dengan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, di Wisma Mandiri 2 Lantai 21, Kantor Kementerian PKP, Jakarta, pada Rabu (12 Agustus 2026).
Pertemuan tersebut membahas potensi lokasi pelaksanaan program bedah rumah berdasarkan data usulan BKKBN, khususnya yang menyasar keluarga berisiko stunting. Usulan awal BKKBN mencakup target lokasi di sembilan provinsi yang memiliki angka keluarga berisiko stunting cukup tinggi.
Menteri Wihaji menyampaikan bahwa kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi salah satu faktor determinan yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam upaya penanganan stunting. Oleh karena itu, intervensi melalui perbaikan kualitas hunian perlu dilakukan secara terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Hari ini saya berkolaborasi dengan Kementerian PKP untuk menangani keluarga berisiko stunting yang membutuhkan program pemerintah, salah satunya adalah kebutuhan bedah rumah. Ada 8,1 juta keluarga yang masuk kategori stunting, yang mana salah satu sebab utamanya adalah kondisi rumahnya tidak layak,” ujar Menteri Wihaji.
Baca Juga: Kebut Program 3 Juta Rumah, Kementerian PKP Targetkan Serapan APBN 2026 Capai 97,48 Persen
Alokasikan 3.000 Unit Bedah Rumah
Menanggapi usulan tersebut, Menteri PKP, Maruarar Sirait (yang akrab disapa Ara), menyatakan bahwa Kementerian PKP siap memberikan alokasi sebanyak 3.000 unit bedah rumah yang diperuntukkan secara khusus bagi keluarga berisiko stunting. Jumlah tersebut bahkan lebih besar dibandingkan dengan usulan awal BKKBN yang menargetkan 2.000 unit.
“Kita harus menyamakan persepsi dan kolaborasi bersama agar proses bedah rumah ini dapat berjalan cepat dan tepat,” imbuh Menteri Ara.
Dalam pertemuan lintas kementerian tersebut, dibahas pula kriteria Calon Penerima Bantuan (CPB) serta ketentuan penerima program bedah rumah, agar bantuan yang disalurkan dapat benar-benar tepat sasaran kepada keluarga yang paling membutuhkan.
Penyederhanaan Syarat dan Administrasi
Kabar baiknya, Kementerian PKP juga terus melakukan penyederhanaan persyaratan bagi calon penerima bantuan. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi pelayanan dan percepatan pelaksanaan program perumahan nasional.
Salah satu penyederhanaan tersebut dilakukan melalui penyesuaian persyaratan waktu. Kini, syarat masa minimal menempati rumah tidak layak huni dipangkas secara signifikan dari yang sebelumnya tiga tahun menjadi hanya satu tahun.
Selain itu, batas waktu antrean bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan juga dipercepat dari sebelumnya 10 tahun menjadi lima tahun. Kebijakan afirmatif ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera memperoleh bantuan perbaikan rumah.
Baca Juga: Rekor Tertinggi! Era Prabowo Sukses Salurkan 278 Ribu Unit Rumah Subsidi Sepanjang 2025
Pada aspek kelengkapan administrasi, Kementerian PKP melakukan terobosan dengan menghapus empat format dokumen lama yang dinilai berbelit-belit, yakni Format II-19 hingga II-22. Saat ini, seluruh persyaratan administrasi telah diintegrasikan ke dalam satu format surat pernyataan tunggal yang cukup ditandatangani oleh warga dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
Penyederhanaan birokrasi ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif masyarakat, sekaligus mengakselerasi proses verifikasi dan pelaksanaan bantuan bedah rumah di lapangan.
Kolaborasi antara Kementerian PKP dan BKKBN ini menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam memastikan keluarga berisiko stunting mendapatkan dukungan yang lebih komprehensif. Penyediaan hunian yang layak, sehat, dan aman diharapkan dapat menjadi salah satu intervensi paling fundamental dalam menciptakan lingkungan tumbuh kembang keluarga Indonesia yang jauh lebih baik.
