Kementerian ATR/BPN Rilis 3 Layanan Baru: Ukur Tanah Terjadwal hingga Balik Nama Terintegrasi
Memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kementerian ATR/BPN memberikan kado istimewa bagi masyarakat melalui peluncuran tiga program transformasi. Salah satunya, kepastian layanan balik nama sertifikat maksimal 10 hari selesai.
Foto: Dok. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN
RubrikProperti.com – Memperingati momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi besar dalam sistem layanan dan organisasinya. Inovasi ini dipersembahkan sebagai kado kemerdekaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ketiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah. Rangkaian program ini diluncurkan secara resmi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin (17 Agustus 2026).
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian untuk Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Transformasi pertama dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Layanan ini menetapkan masa tunggu kedatangan petugas ukur maksimal tujuh hari, dan penyelesaian berkas Peta Bidang Tanah maksimal lima hari.
Selanjutnya, transformasi melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (balik nama sertifikat) menargetkan keseluruhan proses birokrasi selesai maksimal dalam waktu 10 hari.
Baca Juga: Kementerian PKP Genjot Bedah 10.300 RTLH di DKI Jakarta, Target Rampung Akhir 2026
Transformasi ketiga dilakukan di tubuh internal Kementerian ATR/BPN, yakni penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini menetapkan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru di 10 Kantah percontohan, dengan melakukan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) secara spesifik berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN, yang turut didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya.
Hak Dasar Warga Negara
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan guna memastikan pelayanan publik mampu menjawab ekspektasi dan kebutuhan riil masyarakat saat ini.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat, karena pelayanan publik itu adalah hak dasar warga negara. Kita sebagai pemerintah dan sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara tersebut dengan sebaik-baiknya,” tegas Menteri Nusron.
Untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan transformasi layanan ini, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I untuk layanan Peralihan Hak Terintegrasi turut melakukan penandatanganan Pakta Integritas.
Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yakni dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Baca Juga: Kementerian PKP dan BKKBN Sinergi Tangani Keluarga Berisiko Stunting Lewat Bedah Rumah
Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring. Mereka terdiri dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas yang sama juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT, Asnaedi.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh lagi ada cerita orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya akan selesai,” pungkas Menteri Nusron.
Turut hadir dalam acara launching transformasi ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah; Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran; Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT); serta Wali Kota Jakarta Barat beserta jajaran Forkopimda.
