RP – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan II 2026 (April–Juni) tidak mengalami perubahan. Langkah ini diambil sebagai strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing sektor industri nasional di tengah dinamika global.
Keputusan ini menjadi kabar positif bagi para pemilik hunian dan pelaku usaha properti, mengingat stabilitas tarif listrik berkontribusi langsung pada terkendalinya biaya hidup bulanan dan biaya operasional bangunan.
Baca Juga: Dominasi KPR Subsidi, BTN dan BSN Tak Tergoyahkan di Pasar Nasional
Menjaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Dinamika Global
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa evaluasi tarif ini telah mempertimbangkan parameter ekonomi makro periode November 2025 hingga Januari 2026.
Meskipun secara formula terdapat potensi perubahan tarif akibat fluktuasi kurs (Rp16.743,46 per USD) dan harga komoditas energi (ICP & HBA), pemerintah memilih untuk melakukan intervensi demi stabilitas.
“Masyarakat tidak perlu cemas, tarif listrik tetap untuk menjaga daya beli. Kami juga mengimbau agar penggunaan listrik tetap dilakukan secara efisien,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resminya.
PLN Pastikan Keandalan Pasokan untuk Sektor Properti
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, kepastian tarif ini memberikan ruang napas bagi dunia usaha untuk tetap produktif.
Sebagai tulang punggung kelistrikan nasional, PLN berkomitmen menjaga kualitas layanan dari hulu hingga hilir, terutama untuk kawasan pemukiman padat dan area komersial.
“Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. PLN siap mendukung penuh dengan menjaga keandalan sistem dan meningkatkan efisiensi operasional,” tegas Darmawan.
Baca Juga: Liburan Keluarga Makin Seru dengan Paket Eggciting Escape di Atria Hotel
Detail Parameter Penyesuaian Tarif (Tariff Adjustment)
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan. Berikut adalah indikator yang digunakan untuk penetapan tarif Triwulan II 2026:
- Kurs Rupiah: Rp16.743,46 per USD.
- Indonesian Crude Price (ICP): USD 62,78 per barel.
- Inflasi: 0,22 persen.
- Harga Batubara Acuan (HBA): USD 70 per ton.
Bagi pelanggan yang ingin melihat rincian tarif lebih lanjut, informasi dapat diakses melalui laman resmi PLN.
