Foto: Dok. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN

RubrikProperti.com — Kehilangan sertifikat tanah merupakan salah satu kendala properti yang bisa menimpa siapa saja, baik karena faktor kelalaian seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, hingga faktor eksternal seperti bencana alam dan aksi pencurian. Mengingat dokumen ini merupakan bukti sah tertinggi atas kepemilikan hak atas tanah yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi, hilangnya fisik sertifikat tentu memicu kekhawatiran besar bagi para pemilik aset. Namun, masyarakat diimbau untuk tidak panik dan segera mengurus proses penerbitannya kembali demi menghindari risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri telah menyediakan mekanisme resmi untuk menerbitkan sertifikat pengganti. Prosedur ini dijamin aman dan berkekuatan hukum tetap, selama pemohon bisa melengkapi seluruh bukti dan persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh negara.

“Tidak perlu khawatir apabila sertifikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangan resminya pada Selasa (2/6/2026).

Tahapan dan Syarat Administrasi Pengurusan di Kantor Pertanahan

Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh pemilik tanah adalah segera mendatangi kantor kepolisian setempat untuk membuat surat laporan kehilangan. Surat resmi dari kepolisian ini menjadi dokumen primer yang mendasari permohonan baru. Setelah surat kehilangan di tangan, pemilik tanah harus melengkapinya dengan sejumlah dokumen pendukung pribadi dan aset, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan. Jika masih menyimpan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan tanah tersebut, sebaiknya turut dilampirkan untuk mempercepat proses verifikasi.

Setelah seluruh berkas siap, pemohon bisa langsung mendaftarkan pengajuannya ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN yang membawahi wilayah lokasi tanah tersebut berada. Pada tahap ini, petugas BPN akan melakukan pemeriksaan data secara mendalam serta mencocokkan dokumen pemohon dengan buku tanah resmi yang tersimpan aman di dalam arsip negara.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian lebih lanjut.

Baca Juga: Jual Beli Tanah Jadi Lebih Tenang, Begini Cara Validasi Digital di Kementerian ATR/BPN

Prosedur Pengumuman Media dan Proteksi Sertifikat Elektronik

Salah satu tahapan krusial yang harus dilewati dalam proses ini adalah penayangan pengumuman kehilangan di media massa cetak atau papan pengumuman resmi Kantor Pertanahan dalam jangka waktu tertentu. Prosedur ini sengaja dijalankan sebagai bentuk transparansi hukum untuk memastikan bahwa tanah yang sedang dimohonkan sertifikat penggantinya tidak sedang berada dalam status sengketa, digadaikan, atau menghadapi keberatan hukum dari pihak lain. Jika masa pengumuman selesai tanpa ada sanggahan dari pihak mana pun, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti yang sah. Sertifikat baru ini memiliki kekuatan hukum yang sepenuhnya sama dengan dokumen yang hilang, sementara sertifikat lama secara otomatis dinyatakan kedaluwarsa dan tidak berlaku lagi di mata hukum.

Sebagai langkah antisipasi jangka panjang agar kejadian serupa tidak terulang, Kementerian ATR/BPN kini gencar mendorong masyarakat untuk melakukan alih media ke sertifikat elektronik (sertifikat-el). Lewat sistem digital pertanahan yang sudah terintegrasi, seluruh data kepemilikan tanah akan tersimpan secara aman di dalam database negara. Dengan demikian, pemilik tanah tidak perlu lagi dihantui rasa cemas jika dokumen fisik mereka rusak atau hilang, karena akses data dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan jauh lebih aman dari risiko pemalsuan.