Tak Perlu Khawatir Jika Luas Tanah di Alas Hak Lama Beda dengan Sertifikat, Ini Alasannya!

Menemukan perbedaan luas tanah antara alas hak lama (seperti girik atau Letter C) dengan sertifikat baru? Kementerian ATR/BPN menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena hal tersebut wajar akibat perbedaan metode dan teknologi pengukuran.

bf4e2758-62ce-4cb3-84d0-d026c917d231

Foto: Dok. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN

RubrikProperti.com – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertifikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, saat ditemui di Jakarta, Kamis (25 Juni 2026).

Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.

“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” jelasnya.

Baca Juga: Dukung Pemerataan Pendidikan, Hutama Karya Bangun Sekolah Rakyat di Jakarta dan Sulawesi Barat

Evolusi Teknologi Pengukuran Tanah

Di masa lalu, ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat tersebut memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan memiliki banyak alternatif.

Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode-metode sebelumnya.

Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertifikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Agus.

Baca Juga: Antusiasme Tinggi, Plafon Kredit Program Perumahan (KPP) 2026 Bakal Naik Jadi Rp50 Triliun

Tingkatkan Status ke Sertifikat

Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” pungkasnya.