Suku Bunga Tetap 5 Persen dan Tenor 40 Tahun, Ini Aturan Baru KPR FLPP 2026

Pemerintah melalui Komite Tapera resmi menyepakati langkah strategis untuk memperpanjang tenor KPR FLPP hingga 40 tahun. Selain itu, suku bunga KPR rumah subsidi tapak dipertahankan di angka 5 persen dan rumah susun subsidi sebesar 6 persen.

01kvyazxpqhzhn0ea75fyjpea3

Foto: Dok. Kementerian PKP

RubrikProperti.com – Pemerintah terus memperkuat akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap hunian layak dan terjangkau melalui berbagai kebijakan pembiayaan perumahan.

Dalam Rapat Komite Tapera yang dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait selaku Ketua Komite Tapera di Aula Jusuf Anwar, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24 Juni 2026), disepakati sejumlah langkah strategis untuk mempercepat penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sekaligus mendukung pencapaian Program Tiga Juta Rumah.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya beserta jajaran, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beserta jajaran, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi beserta jajaran, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho beserta jajaran, serta pejabat tinggi Kementerian PKP.

Baca Juga: Antusiasme Tinggi, Plafon Kredit Program Perumahan (KPP) 2026 Bakal Naik Jadi Rp50 Triliun

Capaian dan Strategi Penyaluran FLPP

Salah satu agenda utama rapat adalah evaluasi perkembangan penyaluran FLPP Tahun 2026. Hingga 23 Juni 2026, realisasi penyaluran FLPP telah mencapai 81.268 unit rumah atau 23,22 persen dari target 350.000 unit rumah, dengan nilai pembiayaan mencapai Rp10,1 triliun. Sementara itu, apabila ditambah dengan rumah yang telah memasuki tahap akad kredit, capaiannya menyentuh 103.003 unit atau sekitar 29,43 persen dari target tahunan.

Dalam paparannya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan berbagai strategi yang akan ditempuh untuk memastikan target 350.000 unit FLPP dapat tercapai hingga akhir tahun.

“Strategi capaian 350.000 unit dari BP Tapera di antaranya adalah penguatan segmentasi pasar, penguatan promosi, penguatan sinergi dan kolaborasi, penguatan pemasaran digital, serta implementasi kebijakan maksimal tenor pembiayaan FLPP 40 tahun,” ujar Heru.

Rapat juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program FLPP, termasuk dampak kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) terhadap penerbitan perizinan dan sertifikat. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN sebagai solusi percepatan.

Selain itu, implementasi relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK turut menjadi perhatian. OJK telah memberikan dukungan melalui sejumlah kebijakan, antara lain percepatan pengkinian pelaporan data kredit yang telah lunas, pembatasan informasi nilai kredit yang ditampilkan dalam SLIK, serta pemberian akses langsung kepada BP Tapera untuk melakukan pengecekan data SLIK.

Baca Juga: Dekat Fasilitas Umum dan Tempat Kerja, MBR Riau Puas dengan Kualitas Rumah FLPP

Tenor 40 Tahun dan Subsidi Pekerja

Dalam rapat tersebut, Komite Tapera membahas tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait implementasi skema KPR FLPP hingga 40 tahun. Pembahasan dilakukan secara mendalam mencakup aspek uang muka (DP), besaran angsuran, dan tingkat keterjangkauan masyarakat.

Untuk rumah subsidi tapak, pemerintah mengkaji skema angsuran sekitar Rp500 ribuan per bulan melalui penerapan suku bunga berjenjang. Sementara itu, untuk rumah susun subsidi ditargetkan angsuran sekitar Rp700 ribuan per bulan melalui mekanisme yang sama.

Di tengah fluktuasi suku bunga pasar keuangan, pemerintah tetap memberikan perlindungan penuh bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kementerian PKP memastikan suku bunga KPR FLPP rumah tapak tetap sebesar 5 persen dan rumah susun subsidi sebesar 6 persen hingga masa tenor berakhir. Stabilitas kebijakan tersebut didukung oleh pengelolaan likuiditas yang dilakukan bersama oleh BP Tapera dan Danantara Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya penyediaan skema pembiayaan yang lebih menarik bagi para pekerja dan buruh agar semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah layak.

“Kami berharap BP Tapera punya mapping untuk bagaimana para pekerja dan buruh memiliki rumah dengan skema yang menarik. Karena perumahan layak menjadi upaya pemerintah untuk hadir memberikan rumah layak bagi buruh, itulah tugas kita yang ada di komite ini,” ujar Yassierli.

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Kementerian ATR/BPN Siapkan Sertifikasi Tanah Gratis bagi MBR

Aturan Baru Rusun Subsidi

Pembahasan lainnya adalah pengembangan skema pembiayaan FLPP untuk satuan rumah susun subsidi. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati menjelaskan konsep peminatan KPR Rusun Inden, yaitu mekanisme pendaftaran calon pembeli rumah susun yang belum selesai dibangun melalui fasilitas pembiayaan kredit perbankan.

Sesuai Keputusan Menteri PKP Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan empat perubahan fundamental untuk rumah susun subsidi, yakni luas bangunan 21–45 meter persegi, tenor pembiayaan hingga 30 tahun, suku bunga 6 persen, dan penyesuaian harga jual per meter persegi berdasarkan wilayah.

Menteri Keuangan Purbaya menekankan pentingnya menjaga kualitas pembangunan rumah susun subsidi agar semakin diminati masyarakat.

“Saya ingin rusun subsidi ini dibuat dengan kualitas yang bagus agar lebih menarik minat untuk dihuni, dan kami juga akan menyesuaikan terkait tenor dan luasannya,” ujar Menteri Purbaya.

Pada akhir rapat, Komite Tapera membahas sejumlah rekomendasi strategis yang diajukan BP Tapera, antara lain penetapan kuota penyaluran KPR FLPP Tahun 2026, perpanjangan tenor KPR subsidi, pemberian insentif peminatan untuk KPR Rusun Inden, penggunaan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), penyesuaian premi asuransi, serta opsi penerapan suku bunga berjenjang untuk menurunkan angsuran MBR.

Dari berbagai usulan yang dibahas, Komite Tapera menyetujui sejumlah kebijakan penting, termasuk mempertahankan suku bunga FLPP rumah tapak sebesar 5 persen, suku bunga rumah susun subsidi sebesar 6 persen, serta membuka peluang implementasi tenor pembiayaan hingga 40 tahun guna meningkatkan keterjangkauan masyarakat.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

“Kita konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5 persen, rumah susun subsidi 6 persen dengan tenor bisa 40 tahun,” tegas Menteri Maruarar.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah optimistis target penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah pada tahun 2026 dapat tercapai, sekaligus memperkuat pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah sebagai salah satu program strategis nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.