Amankan Lahan Program 3 Juta Rumah, Maruarar Sirait Hadiri Rakor Tata Ruang Lahan Sawah
Menteri PKP Maruarar Sirait dorong sinkronisasi tata ruang komprehensif agar ketahanan pangan terjaga dan pengembang perumahan dapat kepastian lahan.
Foto: Dok. Kementerian PKP
RubrikProperti.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan komitmennya dalam menyukseskan pembangunan sektor perumahan rakyat tanpa harus berbenturan dengan program ketahanan pangan nasional.
Komitmen tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas terkait Finalisasi Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) Provinsi, serta Pengembangan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Rapat krusial ini digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Senin (7 September 2026).
Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, serta turut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Sonny Harry, serta perwakilan lintas Kementerian/Lembaga.
Dalam forum tersebut, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyadari bahwa ketahanan pangan merupakan prioritas mutlak negara. Namun, ia menekankan perlunya sinkronisasi agar kebutuhan lahan pangan tidak mematikan ruang gerak sektor esensial lainnya, khususnya penyediaan perumahan bagi masyarakat.
Baca Juga: Turun Gunung ke Bukit Duri, Menteri PKP dan Mendagri Kebut Eksekusi Program Bedah Rumah
“Kami tahu pangan itu nomor satu dan paling penting. Kami juga menyadari perumahan belum menjadi prioritas utama saat ini. Oleh karena itu, posisi kita sekarang adalah bagaimana program pangannya sukses, tetapi program perumahannya juga harus sukses,” tegas pria yang akrab disapa Ara ini.
Menurutnya, pemerintah harus memotori sinkronisasi tata ruang lintas sektor yang mencakup lahan pertanian, perumahan, hingga energi. Ia secara khusus mengusulkan pendekatan tata ruang yang komprehensif di setiap daerah.
“Saya lebih senang kalau boleh ditetapkan secara komprehensif. Misalnya dalam satu kawasan, paling bagus ditetapkan sejak awal saja; mana zona yang khusus untuk pangan, dan mana yang untuk perumahan serta kebutuhan lainnya,” sarannya.
Pendekatan ini dinilai sangat krusial bagi industri properti. Dengan peruntukan ruang yang gamblang sejak awal, kepastian bisnis bagi dunia usaha—termasuk para pengembang perumahan (developer)—akan terjamin. Pengembang dapat dengan mudah mendeteksi kawasan mana saja yang aman dan legal untuk diinvestasikan menjadi proyek hunian, tanpa khawatir melanggar zona lahan produktif.
Payung Hukum dan Target Perlindungan Lahan Pangan
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa penataan ruang ini sangat mendesak demi menyelamatkan lahan sawah nasional yang saat ini tersisa sekitar 7 juta hektare.
Pemerintah memperkuat perlindungan lahan pangan tersebut melalui pengendalian alih fungsi lahan sawah yang berlandaskan pada dua payung hukum utama:
- Perpres Nomor 12 Tahun 2025 (RPJMN 2025–2029): Mengamanatkan target penetapan LP2B minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) pada tahun 2029 demi ketahanan pangan nasional.
- Perpres Nomor 4 Tahun 2026: Mengatur pedoman teknis pengendalian alih fungsi lahan sawah, penetapan peta LSD, serta integrasi LSD ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menyambung hal tersebut, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, melaporkan adanya progres signifikan. Hingga September 2026, seluruh pimpinan pemerintah daerah telah menandatangani Surat Keputusan (SK) sementara terkait penetapan LP2B.
“Secara agregat nasional, lahan yang telah ditetapkan dalam SK sementara tersebut telah menembus 87,52 persen dari total LBS,” ungkap Nusron.
Baca Juga: Menteri Ara Apresiasi Rumah Cahaya: Wujud Nyata Negara Hadir untuk Para Pejuang Bangsa
Kendati demikian, pemerintah mencatat masih ada tujuh provinsi yang capaian penetapannya berada di bawah target. Provinsi Banten dan Bali secara khusus mendapat catatan dari BPS karena menghadapi tantangan berat peralihan fungsi lahan produktif yang tergerus oleh masifnya kawasan industri dan pariwisata. Pemerintah pusat memastikan akan terus memberikan asistensi batas waktu agar target tata ruang di wilayah tersebut dapat segera terpenuhi secara berimbang.
