RP – Transformasi digital di sektor pertanahan melalui penerbitan Sertipikat Elektronik (Sertifikat-el) mulai dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Selain memitigasi risiko kehilangan atau kerusakan akibat bencana, inovasi ini dinilai memberikan kepastian hukum dan ketenangan pikiran bagi pemilik tanah.
Kemudahan ini diungkapkan oleh Ahmad Azhari, seorang warga Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Usai mengurus layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Ahmad mengaku proses migrasi ke sistem digital membuatnya merasa jauh lebih aman.
“Sekarang saya merasa jauh lebih tenang karena sertipikat tanah bisa diakses langsung lewat ponsel. Tidak perlu khawatir lagi kalau dokumen rusak atau hilang, apalagi di kondisi cuaca yang tidak menentu,” ujar Ahmad saat ditemui di lokasi.
Akses Mudah via Aplikasi Sentuh Tanahku
Salah satu keunggulan utama dari digitalisasi ini adalah integrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat tidak perlu lagi membawa tumpukan dokumen fisik yang rentan rusak termakan usia atau bencana.
Baca Juga: Gandeng IAI, Menteri PKP Siapkan Transformasi Menteng Jadi Kampung Tematik Tanpa APBN
Menurut Ahmad, pengalamannya melakukan peralihan (alih media) ke Sertipikat Elektronik berjalan sangat lancar. Petugas memberikan edukasi yang rinci sehingga masyarakat awam pun tidak merasa bingung menggunakan teknologi tersebut.
“Bagi kami sebagai masyarakat, ini sangat membantu. Semua sudah tersimpan rapi secara digital di aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi kalau sewaktu-waktu diperlukan untuk keperluan mendesak, tinggal dibuka dari ponsel,” tambahnya.
Solusi Modern Perlindungan Aset
Penerapan Sertipikat Elektronik merupakan langkah strategis Kementerian ATR/BPN untuk menutup celah sengketa dan konflik pertanahan. Dokumen elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sama kuatnya dengan sertipikat analog, namun dengan keamanan data yang lebih terjamin berkat sistem enkripsi.
Baca Juga: Tutup Tahun 2025, AZKO Gencarkan Ekspansi ke 90 Kota dan Borong Tiga Penghargaan Bergengsi
Ahmad berharap layanan berbasis digital ini terus dikembangkan jangkauannya.
“Sistem yang aman dan mudah diakses ini adalah solusi modern. Ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang nyata atas kepemilikan tanah warga,” pungkasnya.

