RP – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PKP Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur standar kegiatan usaha, pelaksanaan pengawasan, serta pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perumahan.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kemudahan perizinan harus diimbangi dengan penguatan pengawasan dan kepastian tanggung jawab pelaku usaha perumahan.
Permen PKP 18/2025 disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan, khususnya di tengah masih maraknya aduan masyarakat terkait keterlambatan penyerahan hunian, ketidaksesuaian fungsi bangunan, hingga persoalan kualitas rumah dan pengelolaan rumah susun.
Pengawasan Diperkuat, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dipertegas
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menyampaikan bahwa penerapan PBBR tidak boleh berhenti pada tahap penerbitan izin semata. Negara, kata dia, justru harus hadir lebih kuat pada fase pengawasan dan pembinaan.
Menurutnya, Permen PKP 18/2025 disusun untuk menutup celah ketidakpastian dalam praktik perizinan. Izin usaha dipermudah, tetapi kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha dipertegas secara jelas.
Baca Juga: Sinar Mas Land Hadirkan Medical Suites di D-HUB SEZ BSD City
Perumusan regulasi ini dilakukan melalui evaluasi hasil pengawasan di berbagai daerah, analisis pola pengaduan konsumen, serta komunikasi dengan asosiasi pelaku usaha perumahan. Pendekatan tersebut ditujukan untuk menciptakan aturan yang seragam secara nasional, melindungi konsumen, sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang patuh.
Perizinan Berbasis Risiko, Peran Daerah, dan Sanksi Bertahap
Dalam Permen PKP 18/2025, kegiatan pengembangan perumahan dengan klasifikasi KBLI 68111 ditetapkan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. Dengan klasifikasi tersebut, perizinan usaha diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
Namun demikian, kemudahan perizinan ini tidak menghilangkan kewajiban substantif pelaku usaha. Pengembangan perumahan ditegaskan sebagai rangkaian kegiatan terpadu, mulai dari perencanaan kawasan, penyiapan lahan, pembangunan rumah dan prasarana, pemasaran, hingga penyerahan fungsi bangunan dan pengelolaan awal.
Permen ini juga memperjelas peran Pemerintah Daerah dalam proses pengesahan dan pengawasan. Pengawasan dilakukan secara rutin maupun insidental, dilaksanakan secara berjenjang, dan dilaporkan melalui sistem OSS untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Kementerian PKP Dorong Standarisasi untuk Percepatan Penyediaan Hunian Layak
Terkait penegakan aturan, sanksi administratif diatur secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan perizinan, hingga pencabutan NIB dan Sertifikat Standar. Pendekatan sanksi tersebut dirancang untuk mendorong pemulihan kepatuhan sekaligus menjaga iklim usaha perumahan tetap sehat.
Kementerian PKP menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan agar Permen PKP 18/2025 dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh pelaku usaha dan pemerintah daerah, seiring penyusunan petunjuk teknis lanjutan guna memperkuat perlindungan konsumen perumahan.

