Foto: Kementerian ATR/BPN

RP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah masyarakat yang hingga kini masih beralas girik tetap diakui sebagai hak milik dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat. Masyarakat diminta tidak khawatir terhadap informasi yang menyebut girik tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa selama tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemiliknya, proses pendaftaran untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah tetap dapat dilakukan melalui kantor pertanahan setempat.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir. Selama tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap bisa dimohonkan sertipikatnya,” ujar Shamy.

Aturan Girik dan Bukti Tanah Lama

Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan, sehingga status tanahnya dapat menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Baca Juga: Dukung Digitalisasi, OneSmartServices Perkuat Ekspansi Layanan Digital di Kawasan Ekonomi Khusus

Namun demikian, ATR/BPN menegaskan bahwa dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).

Untuk mengajukan permohonan sertipikat, pemohon perlu melengkapi surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh minimal dua orang saksi yang mengetahui penguasaan fisik tanah, serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Saksi yang dimaksud umumnya merupakan tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang dapat memastikan bahwa tanah tersebut telah dikuasai secara nyata dalam jangka waktu lama.

Biaya dan Proses Pendaftaran Tanah

Terkait biaya pengurusan sertipikat, ATR/BPN menjelaskan bahwa besaran biaya bersifat variatif. Penentuan biaya bergantung pada jenis penggunaan tanah, luas bidang tanah, serta lokasi tanah tersebut.

Seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Untuk memperoleh gambaran awal, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang menyediakan simulasi persyaratan dan biaya layanan pertanahan.

Baca Juga: Sinar Mas Land Hadirkan Medical Suites di D-HUB SEZ BSD City

ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk menanyakan langsung rincian biaya dan prosedur ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Pemerintah saat ini terus mendorong percepatan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan berfungsi sebagai perlindungan hukum atas aset tanah di masa mendatang.