Percepat Layanan, Urus Balik Nama Tanah Kini Ditargetkan Selesai dalam 10 Hari Kerja
Kementerian ATR/BPN akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak (balik nama) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Uji coba perdana ini akan berlangsung mulai 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan.
Foto: Dok. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN
RubrikProperti.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan segera memulai uji coba layanan Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Langkah progresif ini merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan publik yang diusung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Menteri Nusron dalam konferensi pers yang digelar di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3 Agustus 2026).
Baca Juga: Rekor Tertinggi! Era Prabowo Sukses Salurkan 278 Ribu Unit Rumah Subsidi Sepanjang 2025
Rincian Target Waktu 10 Hari
Target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari setiap tahapan proses layanan lintas instansi.
Proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) ditargetkan dapat selesai dalam tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dialokasikan maksimal dua hari, serta penyelesaian proses administrasi di Kantor Pertanahan memakan waktu lima hari.
“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelas Menteri Nusron.
Menurutnya, penerapan target waktu penyelesaian layanan ini adalah wujud nyata upaya membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Melalui sistem tersebut, setiap tahapan pelayanan dapat dipantau secara transparan sehingga kendala yang menyebabkan keterlambatan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
Daftar 15 Kantah Lokasi Uji Coba
Uji coba layanan Peralihan Hak akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan (Kantah). Wilayah tersebut meliputi Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Batam.
Baca Juga: Wujud Sinergi Ekosistem Perumahan, Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi Siap Digelar di Batang
Selain itu, uji coba ini juga diterapkan di wilayah Kabupaten Semarang, serta empat wilayah administrasi di DKI Jakarta, yakni Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Hasil pelaksanaan pilot project ini nantinya akan dievaluasi secara komprehensif sebelum layanan 10 hari tersebut diperluas secara bertahap ke Kantor Pertanahan lainnya di seluruh Indonesia.
Turut mendampingi Menteri Nusron saat konferensi pers tersebut, di antaranya Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antarlembaga, Bagas Agung Wibowo.
