Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Syarat Alas Hak Bantuan Bedah Rumah Makin Mudah
Kementerian PKP dan Kementerian Hukum tengah mengharmonisasi aturan baru terkait Program Bedah Rumah. Ke depannya, syarat alas hak tanah bagi calon penerima bantuan akan disederhanakan, cukup menggunakan surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
Foto: Dok. Kementerian PKP
RubrikProperti.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama jajarannya mengadakan pertemuan dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Selasa (21 Juli 2026).
Pertemuan strategis ini membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) PKP mengenai Program Bedah Rumah, sekaligus rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan berbagai kemudahan dalam pelaksanaan Program Bedah Rumah. Namun, tata kelola yang baik akan tetap dijaga agar seluruh bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Presiden Prabowo sangat concern terhadap urusan perumahan rakyat, salah satunya melalui Program Bedah Rumah. Oleh karena itu, kami terus melakukan pembahasan dengan DPR, pemerintah daerah, dan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum untuk melakukan perubahan terhadap berbagai ketentuan yang selama ini menghambat. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mendapatkan bantuan, tetapi tata kelolanya tetap berjalan dengan baik,” ujar Menteri Ara, sapaan akrabnya.
Menurut Menteri Ara, salah satu kendala utama dalam penyerapan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah di lapangan adalah syarat kepemilikan alas hak atas tanah. Terkait hal ini, pihaknya telah berdiskusi dengan DPR RI, para kepala daerah, serta mendapatkan masukan dari Kementerian Sosial.
“Kami berencana mengubah aturan soal alas hak tersebut. Untuk itu, saya datang berkonsultasi dengan Menteri Hukum agar semuanya terpenuhi secara legal. Terkait alas hak, penekanannya kini lebih pada penguasaan lahan. Nantinya cukup dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah. Ini adalah sebuah langkah yang sangat maju dan menjadi harapan dari teman-teman bupati, wali kota di daerah, dan kementerian lain,” terang Menteri Ara.
Baca Juga: Plafon Naik Jadi Rp50 Triliun, Menteri PKP Dorong Pemanfaatan KUR Perumahan di Bandung
Penyederhanaan Syarat Tanpa Mengurangi Kepastian Hukum
Rapermen Program Bedah Rumah ini disusun khusus untuk mengakomodasi berbagai kemudahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program di lapangan. Salah satu substansi terpentingnya adalah penyederhanaan persyaratan administrasi bagi calon penerima bantuan. Selama ini, masyarakat diwajibkan memiliki alas hak atas tanah berupa sertifikat atau dokumen kepemilikan formal lainnya sebagai syarat mutlak memperoleh bantuan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kementeriannya memberikan dukungan penuh terhadap percepatan Program 3 Juta Rumah melalui harmonisasi berbagai regulasi yang diperlukan.
“Kami memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan Program 3 Juta Rumah, termasuk harmonisasi Peraturan Menteri tentang Program Bedah Rumah dan berbagai regulasi lainnya. Kami juga berterima kasih kepada Kementerian PKP yang selalu melibatkan kami untuk mencari format regulasi terbaik,” ujar Menteri Supratman.
Ia menjelaskan, salah satu hasil dari harmonisasi tersebut adalah penyederhanaan pembuktian penguasaan tanah. Ke depannya, pembuktian tersebut tidak hanya terpaku pada sertifikat, tetapi juga dapat menggunakan surat keterangan atau surat pernyataan dari pemerintah desa atau kelurahan.
Surat tersebut berfungsi untuk menerangkan bahwa rumah yang diusulkan sebagai penerima bantuan benar-benar berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh calon penerima. Penyederhanaan ini diharapkan mampu memperluas akses masyarakat yang selama ini terkendala urusan administrasi, tanpa harus mengurangi kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Baca Juga: Kementerian PKP dan Kemendagri Siapkan 3 Skema Pembangunan Huntap di Aceh dan Sumut
Rencana Pembentukan BLU Kementerian PKP
Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah membahas pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP sebagai wujud penguatan kelembagaan.
Pembentukan BLU ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan akselerasi pelayanan publik di sektor perumahan, tentunya dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate governance).
“Kami juga membahas pembentukan BLU di Kementerian PKP. Selanjutnya, kami akan segera berkonsultasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan agar proses pembentukannya berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” pungkas Maruarar.
