RP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran dengan melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Langkah ini dinilai penting, terutama bagi masyarakat yang memiliki sertipikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997.
“Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 untuk datang ke Kantah setempat dan melakukan pemutakhiran data. Melalui proses ini, kami akan mengecek sertipikat serta memastikan apakah bidang tanah tersebut telah tercantum dalam peta pertanahan nasional. Manfaatkan momentum libur Lebaran karena Kantah di daerah tujuan mudik tetap membuka pelayanan,” ujar Shamy Ardian.
Baca Juga: Strategi FLPP 2026 Disiapkan, BP Tapera Perkuat Kolaborasi Stakeholder
Kantor Pertanahan Tetap Buka Saat Libur
Pelayanan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026.
Dalam kebijakan tersebut, Kantah yang menjalankan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) serta Kantah di daerah tujuan mudik tetap membuka layanan pertanahan secara terbatas.
Layanan ini dapat diakses pada tanggal:
- 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026
- Pukul 09.00–12.00 waktu setempat
Adapun layanan yang tersedia meliputi:
- Informasi dan konsultasi pertanahan
- Penerimaan berkas layanan
- Penyerahan produk layanan
- Pemutakhiran data digital sertipikat lama
Baca Juga: Peringati International Women’s Day, PLN Dorong Peran Perempuan di Sektor Energi
Pentingnya Pemutakhiran Data Sertipikat Lama
Menurut ATR/BPN, sertipikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997 masih menggunakan sistem administrasi analog, baik dalam pencatatan maupun pemetaan.
Akibatnya, sebagian data pertanahan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem digital yang saat ini digunakan pemerintah.
Pemutakhiran data menjadi langkah penting untuk mencegah potensi masalah di masa depan, seperti tumpang tindih kepemilikan tanah.
Dengan data yang sudah terdigitalisasi, proses pengukuran dan pemetaan ke depan akan lebih akurat karena mengacu pada database nasional yang terintegrasi.
Baca Juga: Selama Cuti Bersama, ATR/BPN Tetap Sediakan Layanan Pertanahan
Cek Data Tanah Lewat Aplikasi
Bagi masyarakat yang belum sempat datang ke Kantor Pertanahan, ATR/BPN juga menyediakan alternatif melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Aplikasi ini dapat diunduh dan digunakan untuk mencari bidang tanah melalui menu pencarian. Masyarakat cukup memasukkan kelurahan atau desa serta nomor sertipikat. Nanti akan kelihatan kalau bidang tanah sudah ditampilkan, berarti aman. Kalau belum, ayo kita lakukan pemutakhiran data. Datangi Kantah setempat,” imbau Shamy Ardian.
Melalui langkah sederhana ini, masyarakat dapat memastikan legalitas tanah tetap aman sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

