Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

RP – Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, banyak masyarakat menganggap proses kepemilikan rumah telah selesai. Padahal, masih ada satu tahapan penting yang tidak boleh dilewatkan, yaitu pengurusan roya.

Roya merupakan proses administratif untuk menghapus atau mencoret status utang atau Hak Tanggungan yang masih melekat pada sertipikat tanah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan pentingnya proses ini bagi pemilik rumah.

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian.

Baca Juga: Strategi FLPP 2026 Disiapkan, BP Tapera Perkuat Kolaborasi Stakeholder

Kenapa Roya Penting?

Pengurusan roya bertujuan untuk memastikan sertipikat tanah kembali bersih dari beban utang. Dengan demikian, pemilik memiliki hak penuh atas asetnya.

Tanah yang sudah dilakukan roya dapat digunakan secara bebas, baik untuk dijual, dialihkan, maupun dimanfaatkan kembali tanpa adanya ikatan jaminan dari pihak bank.

Tanpa roya, secara administratif tanah tersebut masih dianggap menjadi jaminan kredit, sehingga berpotensi menimbulkan kendala di kemudian hari.

Baca Juga: Peringati International Women’s Day, PLN Dorong Peran Perempuan di Sektor Energi

Cara dan Syarat Mengurus Roya

Menurut ATR/BPN, proses roya relatif sederhana. Pemilik cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon hanya perlu membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Hak Tanggungan elektronik, proses roya bahkan dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara untuk sistem manual, pengurusan tetap dilakukan di Kantor Pertanahan.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK)
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika badan usaha)
  • Sertipikat tanah asli
  • Sertipikat Hak Tanggungan atau surat keterangan pengganti
  • Surat roya dari bank
  • Surat keterangan lunas dari bank
  • Fotokopi KTP debitur dan kreditur

Baca Juga: Samsung Bespoke AI Home Bantu Aktivitas Rumah Tangga Lebih Efisien

Hindari Masalah di Masa Depan

Dengan menyelesaikan proses roya, pemilik rumah tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga menghindari potensi masalah administrasi di masa depan.

ATR/BPN pun mengimbau masyarakat yang telah melunasi KPR untuk segera mengurus penghapusan Hak Tanggungan agar sertipikat tanah benar-benar aman dan siap digunakan tanpa hambatan.