Kawal Kepastian Hukum, Pemerintah Prioritaskan Sertifikasi Tanah Ulayat di Berbagai Daerah
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan prioritas pemerintah dalam melindungi hak tanah ulayat. Ke depan, pemegang HGU diwajibkan bermitra dengan pemegang hak adat.
Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
RubrikProperti.com – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak tanah ulayat (tanah adat) di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menjadi pembicara dalam acara Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta (UNS), Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026). Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, serta ratusan mahasiswa.
Di hadapan para mahasiswa, Menteri Nusron memaparkan arah kebijakan pertanahan nasional, khususnya terkait irisan antara kepentingan investasi melalui Hak Guna Usaha (HGU) dan eksistensi tanah adat.
Baca Juga: Kepastian Hukum Tanah di Palangkaraya: Program PTSL Beri Ketenangan Masyarakat
Skema Kemitraan: HGU di Atas Hak Ulayat
Menteri Nusron menjelaskan bahwa idealnya, sebuah lahan HGU tidak menghilangkan hak historis masyarakat adat setempat. Jika sebuah lahan terbukti merupakan tanah ulayat, maka hak ulayatnya harus disertifikasi terlebih dahulu sebelum HGU diterbitkan di atasnya.
“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU yang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulayatkan dulu (sertifikasi tanah ulayat), baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat tersebut,” tegas Menteri Nusron.
Melalui skema ini, pemegang HGU (investor/perusahaan) akan memiliki hubungan kemitraan yang jelas dengan masyarakat adat.
“Pemegang HGU itu statusnya kontrak dengan pemegang hak adat. Keistimewaan hak ulayat ini adalah tanahnya tidak bisa dijual, sehingga keberadaan tanah tersebut akan benar-benar terjaga dari generasi ke generasi,” tambahnya.
Baca Juga: ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Meski WFH Setiap Jumat
Tantangan Internal: Batas Wilayah dan Klaim Sepihak
Meski niat pemerintah sudah bulat, pelaksanaan pengakuan hak ulayat di lapangan tidak lepas dari sejumlah kendala pelik. Menteri Nusron secara terbuka mengungkapkan dua tantangan utama yang saat ini sedang diurai oleh pemerintah:
- Batas Wilayah yang Kabur: Belum adanya batas-batas wilayah adat yang disepakati secara jelas antardesa atau antarsuku.
- Dualisme dan Konflik Internal: Kelembagaan adat di sejumlah wilayah dinilai belum solid. Sering kali terjadi kasus di mana seorang kepala suku secara sepihak menjual tanah komunal, sementara kelompok suku lain justru saling mengklaim kepemilikan wilayah yang sama.
“Ini adalah masalah utamanya; bagaimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut supaya benar-benar solid dan tidak saling klaim satu sama lain. Karena itu, ini menjadi PR dan tugas kita bersama,” papar Nusron.
Sertifikasi Sebagai Bentuk Perlindungan Absolut
Sebagai solusi konkret, Kementerian ATR/BPN saat ini tengah mengebut proses identifikasi dan pengakuan hak ulayat di sejumlah provinsi rawan sengketa, di antaranya Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua.
Pemerintah juga telah mulai menerbitkan sertifikat hak ulayat di daerah-daerah tersebut. Penerbitan dokumen legal ini merupakan bentuk perlindungan hukum (katalisator) agar tanah komunal tidak mudah diserobot oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertifikat hak ulayatnya. Siapa pun (investor) yang mau masuk, dia harus bekerja sama dengan pemegang hak adat tersebut,” pungkas Menteri Nusron.
