Berlaku di 400 Kantah, Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dipatok Maksimal 7 Hari

0

Kementerian ATR/BPN resmi memberlakukan layanan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Melalui sistem ini, masa tunggu pengukuran tanah dipatok maksimal tujuh hari kerja.

WhatsApp Image 2026-08-03 at 12.34.53 (1)

Foto: Dok. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN

RubrikProperti.com – Layanan Pengukuran Terjadwal per 3 Agustus 2026 resmi mulai diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Penerapan sistem Pengukuran Terjadwal ini merupakan bagian dari langkah masif transformasi pelayanan pertanahan yang diusung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3 Agustus 2026).

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal ini, masyarakat dapat mengetahui secara pasti kapan petugas ukur akan datang ke lokasi bidang tanah sejak awal permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan. Setelah proses pengukuran di lapangan selesai dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan harus rampung maksimal dalam waktu lima hari.

Baca Juga: Rekor Tertinggi! Era Prabowo Sukses Salurkan 278 Ribu Unit Rumah Subsidi Sepanjang 2025

Evaluasi Nasional dan Penambahan Sumber Daya

Berdasarkan hasil evaluasi internal, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran secara nasional saat ini telah berada di bawah target maksimal tujuh hari.

Kendati demikian, tercatat masih ada sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum memenuhi target tersebut. Guna mengatasi hal ini, kementerian akan memperkuat operasional kantor-kantor tersebut melalui penambahan sumber daya manusia. Sementara itu, rata-rata durasi pelaksanaan pengukuran secara nasional saat ini tercatat di angka 6,2 hari dan akan terus didorong agar mencapai target ideal lima hari.

“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” ungkap Menteri Nusron.

Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi layanan ini bertujuan utama untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan. Evaluasi terhadap pelaksanaan pengukuran terjadwal ini juga akan dilakukan secara berkala sebagai dasar penyempurnaan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam konferensi pers tersebut, di antaranya Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antarlembaga, Bagas Agung Wibowo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *