Permudah Urusan Sertifikat dan Tata Ruang, ATR/BPN Optimalkan Kualitas Layanan Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat rata-rata layanan pertanahan mencapai 8,4 juta berkas per tahun. Tingginya volume ini tidak hanya menyumbang PNBP, tetapi juga menciptakan perputaran nilai ekonomi (economic value added) hingga ribuan triliun rupiah.

WhatsApp Image 2026-07-01 at 16.20.50

Foto: Dok. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN

RubrikProperti.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memaparkan gambaran umum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (1 Juli 2026). Dalam paparannya, ia menekankan bahwa tingginya volume layanan pertanahan menunjukkan peran strategis Kementerian ATR/BPN dalam perekonomian.

“Berdasarkan overview berkas PNBP, rata-rata PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta pemberkasan. Data ini memperlihatkan bahwa layanan pertanahan bukan hanya layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Sekjen Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta.

Ia menjelaskan, pada periode Januari hingga Juni 2026, jumlah berkas PNBP mencapai 3.782.001 berkas, atau meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 3.685.117 berkas. Sementara itu, PNBP pada semester pertama 2026 tercatat sebesar Rp1,423 triliun.

Dari sisi kategori layanan, pelayanan pertanahan masih menjadi penyumbang terbesar, sedangkan pelayanan penataan ruang menunjukkan peningkatan yang positif, baik dari sisi volume layanan maupun nilai penerimaan.

Baca Juga: Jual Beli Tanah Jadi Lebih Tenang, Begini Cara Validasi Digital di Kementerian ATR/BPN

Kontributor Utama PNBP Pertanahan

Sejumlah layanan pertanahan yang menjadi kontributor utama terhadap PNBP antara lain pendaftaran Surat Keputusan (SK) perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, Hak Tanggungan (HT), pengecekan sertifikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, serta roya.

Dalu Agung Darmawan menilai, penyederhanaan proses pada layanan-layanan tersebut diyakini akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan sekaligus optimalisasi PNBP ke depan.

“Layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan PNBP bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi negara dan daerah melalui penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta nilai Hak Tanggungan yang diterima masyarakat,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Baca Juga: Menteri Nusron Imbau Pesantren Amankan Aset Lewat SHM Yayasan

Efek Ganda Triliunan Rupiah

Dalam paparannya, Dalu mencatat bahwa selama periode 2020–2025, akumulasi PNBP Kementerian ATR/BPN mencapai Rp15,9 triliun. Pada periode yang sama, penerimaan PPh mencapai Rp69,2 triliun, BPHTB sebesar Rp131 triliun, serta nilai HT yang diterima masyarakat menyentuh angka Rp5.368 triliun. Secara keseluruhan, economic value added (EVA) yang dihasilkan mencapai Rp5.584 triliun.

Setiap layanan pertanahan terbukti menghasilkan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional. Sebagai gambaran, setiap Rp1 triliun PNBP yang diterima berasosiasi dengan sekitar Rp4,35 triliun penerimaan PPh dan Rp8,24 triliun BPHTB. Hal ini menunjukkan bahwa manfaat ekonomi yang tercipta jauh lebih besar dibandingkan penerimaan langsung kementerian.

“Capaian ini mencerminkan keberhasilan transformasi layanan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan efisiensi, memberikan kemudahan berusaha, dan menciptakan nilai ekonomi yang semakin besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” pungkas Dalu Agung Darmawan.

RDP kali ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi II DPR RI. Turut hadir pula sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mengikuti jalannya rapat.