Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

RP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam sertipikat hak milik (SHM). Langkah ini dinilai penting untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Imbauan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2025).

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan atas nama pengurus, tetapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron Wahid.

Baca Juga: ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Akhir Pekan Tetap Jalan di Bulan Ramadan

Menurutnya, selama ini masih banyak yayasan yang menitipnamakan kepemilikan tanah kepada individu untuk proses sertipikasi. Praktik tersebut berpotensi memicu konflik kepemilikan di kemudian hari.

Dengan aturan yang berlaku saat ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan. Penataan aset pun diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan, sehingga keberlangsungan lembaga pendidikan dapat lebih terjaga.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik.

Penetapan dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN dengan melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Dengan demikian, proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini. Ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron Wahid.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut guna menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan agar memiliki kepastian hukum dan keberlanjutan untuk kepentingan pendidikan serta sosial umat.

Baca Juga: Cara Mengurus Peralihan Hak Waris Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan

Pertemuan ini turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis beserta jajaran.