Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

RubrikProperti.com – Masyarakat kini dapat memastikan kesesuaian data sertipikat tanah dengan jauh lebih mudah tanpa harus repot datang ke Kantor Pertanahan. Melalui inovasi layanan digital dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengecekan kini dapat dilakukan di mana saja hanya berbekal smartphone.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, pada Selasa (14/04/2026), menyampaikan bahwa inovasi ini bertujuan mempermudah urusan administrasi masyarakat.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat, karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Salah satunya bisa lewat aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.

Baca Juga: ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Meski WFH Setiap Jumat

Syarat Akses Aplikasi Sentuh Tanahku

Untuk bisa menikmati layanan pengecekan ini, masyarakat diwajibkan untuk mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku dan membuat akun terlebih dahulu. Setelah akun berhasil diverifikasi, pengguna baru bisa masuk dan memanfaatkan berbagai fitur di dalamnya, termasuk untuk mengecek kesesuaian data sertipikat tanah.

Panduan Cek Sertipikat Analog dan Elektronik

Terdapat perbedaan cara untuk mengecek dokumen tanah berdasarkan jenis sertipikat yang dimiliki:

  • Sertipikat Analog: Pemilik tanah dapat membagikan informasi kepemilikannya kepada pihak lain dengan cara memasukkan alamat email pihak yang dituju, lalu menentukan batas durasi waktu aksesnya. Informasi yang akan ditampilkan sangat lengkap, meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi dan luas bidang tanah, hingga identitas resmi pemilik.
  • Sertipikat Elektronik: Pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada sertipikat kepada pihak lain. Setelah barcode tersebut dipindai, data sertipikat akan langsung tampil secara lengkap di layar ponsel pemindai. Namun, perlu dicatat bahwa pihak pemindai juga harus sudah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.

“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” tambah Shamy Ardian.

Baca Juga: KPR Lunas? Jangan Lupa Urus Roya agar Sertipikat Tanah Bersih

Solusi Jika Data Bidang Tanah Tidak Ditemukan

Lantas, bagaimana jika saat melakukan pengecekan, data bidang tanah tidak ditemukan di aplikasi Sentuh Tanahku? Masyarakat diimbau untuk tidak panik.

Hal tersebut umumnya terjadi karena data bidang tanah yang bersangkutan belum terpetakan di dalam sistem digital ATR/BPN. Jika Anda mengalami kendala ini, solusi terbaiknya adalah datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan proses pemutakhiran data. Setelah diperbarui, informasi sertipikat Anda akan otomatis terintegrasi dan terbaca secara akurat di dalam sistem digital Sentuh Tanahku.