Menteri PKP Maruarar Sirait bahas SLIK OJK Rumah Subsidi.Foto: Dok. Kementerian PKP

RubrikProperti.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), membawa angin segar bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dalam pertemuan strategis bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diputuskan bahwa masyarakat dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan nominal di bawah Rp1 juta kini tetap dapat mengajukan kredit rumah subsidi.

Aturan Baru: SLIK OJK Bukan Lagi Penghambat Utama

Kebijakan ini diambil untuk memperluas akses hunian bagi rakyat kecil yang selama ini terganjal aturan administratif perbankan.

“Jadi, yang selama ini ada catatan SLIK OJK satu juta ke bawah, mulai detik ini boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini kabar baik bagi rakyat,” ujar Menteri Ara dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menteri Ara mengapresiasi langkah cepat OJK yang dinilai bekerja dengan hati dan profesional. Ia menekankan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari enam kali pertemuan intensif demi memperjuangkan nasib rakyat di era pemerintahan Presiden Prabowo.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM dan Layanan Nasabah, BTN Resmikan Ecopark Dago dan Tiga Kantor Cabang Baru

5 Poin Penting Transformasi Aturan KPR Subsidi

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan sejumlah kebijakan strategis yang akan segera diimplementasikan:

  1. Batas Minimal SLIK: Catatan SLIK yang ditampilkan hanya untuk kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas.
  2. Update Data Cepat: Pembaruan data pelunasan kredit kini maksimal H+3 setelah pelunasan dilakukan.
  3. Akses Data BP Tapera: Pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses verifikasi pembiayaan.
  4. Prioritas Penjaminan: Penegasan bahwa kredit rumah subsidi adalah program prioritas nasional dalam aspek penjaminan.
  5. Satgas Percepatan: Pembentukan Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan Kementerian PKP, OJK, Tapera, dan asosiasi pengembang.

Kapan Kebijakan Ini Mulai Berlaku?

Meski sudah diputuskan, masyarakat diharapkan bersabar sedikit lagi. Friderica menjelaskan bahwa pihak OJK memerlukan waktu untuk penyesuaian sistem teknis dan sosialisasi ke perbankan.

“Kami memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan. Selambat-lambatnya kebijakan ini berjalan pada akhir Juni 2026,” jelas Friderica.

Baca Juga: Menteri PKP Targetkan Rusun Paniki Dua Manado Rampung Februari 2027

Komitmen Menghapus Hambatan Birokrasi

Menteri Ara juga mewanti-wanti agar tidak ada hambatan birokrasi atau praktik “deep state” yang memperlambat program pro-rakyat ini. Pembentukan Satgas bersama diharapkan menjadi solusi atas masalah-masalah perumahan di lapangan.

“Kami akan undang berbagai pihak untuk merumuskan struktur satgas yang efektif, efisien, dan produktif,” tambah Ara.

Dengan adanya pelonggaran aturan SLIK ini, target pembangunan 3 juta rumah diharapkan dapat tercapai lebih cepat karena terserap oleh pasar yang selama ini sulit mengakses pembiayaan.