RP – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempertegas komitmen mereka dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. Kolaborasi lintas lembaga ini terbukti efektif menyelamatkan aset negara dan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Rabu (03/12/2025).
“Kita perlu memperkuat kolaborasi. Sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat agar setiap proses pencegahan dan penegakan hukum dapat berjalan lebih komprehensif, transparan, dan efektif,” tegas Syahardiantono.
Penurunan Laporan Sengketa Tanah Secara Signifikan
Efektivitas kerja sama ini terlihat dari data Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah. Tercatat, jumlah pengaduan masyarakat (Dumas) terkait perkara pertanahan menurun drastis. Dari 222 laporan pada tahun 2024, jumlahnya menyusut menjadi 94 laporan pada tahun 2025.
“Penurunan yang signifikan ini mencerminkan semakin efektifnya langkah pencegahan, penyelidikan, dan penanganan perkara yang dilakukan bersama,” tutur Syahardiantono.
Selamatkan 14 Ribu Hektare Lahan
Selain penurunan jumlah laporan, kinerja Satgas Mafia Tanah juga mencatatkan hasil konkret dalam penegakan hukum. Dari 107 target operasi yang ditetapkan, sebanyak 90 kasus mafia tanah berhasil ditangani.
Dalam proses tersebut, Polri telah menetapkan 185 tersangka. Langkah tegas ini berhasil menyelamatkan lebih dari 14.000 hektare tanah serta mencegah potensi kerugian negara yang nilainya fantastis, yakni lebih dari Rp23 triliun. Capaian ini menjadi bukti nyata dampak positif kolaborasi bagi masyarakat luas.
Dua Kunci Utama Berantas Mafia Tanah
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memanfaatkan momentum Rakor ini untuk mengajak seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) mempererat barisan. Ia menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah tidak bisa dilakukan sendirian.
“Saya ingin menegaskan bahwa memberantas praktik mafia tanah bukan hanya tugas sektoral Kementerian ATR/BPN. Saya jamin tidak mungkin mampu jika hanya mengandalkan Kementerian ATR/BPN,” ungkap Menteri Nusron.
Mengingat modus mafia tanah yang terus bermetamorfosis, Menteri Nusron menyebutkan dua kunci utama pemberantasannya:
- Ketegasan APH dalam menangkap dan menjerat pelaku dengan pasal yang kuat.
- Integritas Internal ATR/BPN, memastikan pegawai tidak terlibat dalam ekosistem mafia tanah.
Rakor ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, serta jajaran pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN dan Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia.

