Foto: Dok. Kementerian PKP

RP – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), bergerak cepat untuk membenahi regulasi sektor perumahan. Menteri Ara melakukan pertemuan strategis dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/12/2025).

Pertemuan ini bertujuan mempercepat pembahasan sejumlah regulasi krusial, khususnya Undang-Undang (UU) Perumahan, demi menjamin kepastian hukum dalam penyediaan hunian bagi masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting hasil pertemuan tersebut:

1. Fokus pada Lahan dan Hunian Berimbang

Menteri Ara menegaskan bahwa koordinasi ini merupakan langkah konkret untuk menyelaraskan aturan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Fokus utamanya adalah memastikan regulasi yang ada benar-benar pro-rakyat.

“Kami datang membahas Undang-Undang Perumahan. Ada beberapa hal strategis yang menyangkut lahan, pembiayaan, hunian berimbang, hingga CSR,” ujar Menteri Ara.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya pihak Kementerian PKP juga telah berdiskusi dengan Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, terkait skema rumah susun dan rumah subsidi.

2. Libatkan Asosiasi dan Pengembang

Tidak hanya berhenti di level kementerian, pembahasan regulasi ini akan melibatkan para pelaku industri. Menteri Ara mengapresiasi respons cepat dari Kementerian Hukum yang langsung memfasilitasi percepatan regulasi ini.

“Besok kami akan langsung berdiskusi lebih lanjut dengan asosiasi perumahan, developer, BUMN, hingga Perumnas untuk mendapatkan masukan terkait pengaturan rumah susun,” jelasnya. Hal ini dilakukan agar aturan yang diterbitkan nantinya bersifat inklusif dan tepat sasaran bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

3. Siapkan 2.000 Rumah untuk Korban Bencana

Selain membahas regulasi jangka panjang, pertemuan tersebut juga membahas aksi kemanusiaan. Kementerian PKP berkonsultasi mengenai tata kelola bantuan perumahan (CSR) bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Kami berkomitmen menyiapkan 2.000 rumah untuk saudara-saudara kita di Aceh dan Sumatera. Kami meminta pandangan dari Menkum agar tata kelolanya benar dan tidak menyalahi aturan,” tegas Menteri Ara.

Dukungan Penuh Kementerian Hukum

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungan penuhnya. Menurutnya, aspek legalitas adalah kunci dalam percepatan program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah.

“Kami support penuh, termasuk percepatan penyelesaian Undang-Undang Perumahan. Karena ini program Presiden, kami akan mendukung secara maksimal,” pungkas Menteri Supratman.

Kolaborasi kedua kementerian ini diharapkan menjadi sinyal positif bagi percepatan penyediaan hunian yang layak, terjangkau, dan berkualitas di seluruh Indonesia.