Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

RP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan strategi baru untuk mempercepat pemerataan pendaftaran tanah di Indonesia. Menjelang tahun 2026, fokus pekerjaan survei dan pemetaan tidak akan lagi menyasar lokasi yang sudah padat sertifikat, melainkan membidik wilayah-wilayah yang capaian pendaftarannya masih minim.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa penetapan lokasi (Penlok) tahun depan harus benar-benar menyasar bidang tanah baru.

“Untuk menentukan penetapan lokasi (Penlok) pendaftaran tanah di tahun depan, itu harus Penlok yang betul-betul minimal 70-80 persen bidang baru. Jadi, jangan ada Penlok yang berulang,” tegas Virgo dalam sesi pengarahan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Strategi Menyasar Desa Belum Terdaftar

Langkah ini diambil agar anggaran dan tenaga yang dikeluarkan negara lebih efektif menjangkau masyarakat yang belum memiliki legalitas aset. Virgo menjelaskan bahwa pada 2026, target operasi akan diarahkan spesifik ke desa-desa dengan tingkat pendaftaran tanah yang masih rendah.

“Tahun 2026 nanti, kita hanya menyentuh daerah-daerah atau desa-desa yang baru 30 persen terdaftar. Dengan begitu, kita punya pertumbuhan bidang baru dan jumlah sertifikat lengkap akan semakin banyak,” tutur Virgo.

Inventarisasi Kawasan Hutan dan Nonhutan

Selain strategi pendaftaran, Dirjen SPPR juga menyoroti pentingnya kejelasan batas kawasan. Ia menginstruksikan jajarannya untuk segera menindaklanjuti inventarisasi pengukuran kawasan hutan dan nonhutan. Proses pemetaan ini dilakukan melalui mekanisme tumpang susun (overlay) peta bekerja sama dengan Ditjen Tata Ruang serta Ditjen Planologi Kementerian Kehutanan.

“Diharapkan segera melakukan overlay, mana kawasan yang masuk hutan. Segera lakukan inventarisasi sesuai surat edaran, mana yang masuk tipologi 1, 2, atau 3. Nanti data tersebut dikumpulkan secara nasional untuk diselesaikan oleh Menteri ATR/BPN bersama Menteri Kehutanan,” jelasnya.

Rakernas Kementerian ATR/BPN yang berlangsung pada 8-9 Desember 2025 ini dihadiri oleh 471 peserta, terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia. Forum ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan mempercepat penyelesaian sengketa serta legalisasi aset masyarakat.