RP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan urgensi adanya kebijakan nasional yang menyeluruh untuk membenahi administrasi pertanahan di Indonesia. Langkah ini dinilai krusial untuk mengurai benang kusut sengketa lahan dan masalah tumpang tindih kepemilikan yang selama ini terjadi.
Menurut Nusron, penyelesaian kasus per kasus tidak lagi efektif. Ia mendorong perlunya fondasi hukum baru yang lebih kuat.
“Ini perlu ada kesepakatan nasional. Perlu ada Undang-Undang (UU) Administrasi Pertanahan baru. Di dalamnya nanti ada semacam jeda transisi waktu, sama seperti saat UU Pertanahan dulu memberikan transisi 20 tahun untuk hak-hak barat agar mendaftar ulang,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Akar Masalah: Sertifikat Tahun 1961-1997
Menteri Nusron mengungkapkan data mengejutkan bahwa mayoritas laporan tumpang tindih lahan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN bersumber dari sertifikat tanah yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Oleh karena itu, aturan khusus berupa pembatasan waktu sangat diperlukan.
“Kita buat UU Administrasi Pertanahan, kemudian kita umumkan bahwa pemegang sertifikat yang terbit tahun 1961 sampai 1997 diberi batas waktu, misalnya 5 atau 10 tahun. Setelah itu tutup buku. Kalau tidak, masalah ini akan terus muncul sampai kapan pun,” tegasnya.
Dukungan Pembenahan Regulasi dari DPR
Wacana ini mendapat sambutan positif dari Senayan. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, sepakat bahwa diperlukan langkah pembenahan sistemik. Ia menilai konflik agraria bukan semata tanggung jawab BPN, melainkan akibat tumpang tindih regulasi lintas sektor.
“Makna filosofis UU Pokok Agraria adalah untuk keadilan sosial. Namun, adanya UU Kehutanan, UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025, hingga UU Perbendaharaan Negara justru menjadi paradoks karena memicu privatisasi aset tanpa batas waktu,” jelas Khozin.
Ia menambahkan bahwa DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menyelesaikan benturan regulasi tersebut demi menghentikan persoalan yang terus berulang.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, selaku pimpinan rapat, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian ATR/BPN.
“Kami Komisi II DPR RI berkomitmen mendukung penuh apa yang dikerjakan mitra kerja kami, termasuk dukungan anggaran yang dibutuhkan,” pungkas Zulfikar.

