RP – Transformasi digital di sektor pertanahan kini membawa angin segar bagi dunia perbankan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penerapan sertifikat tanah elektronik tidak hanya menguntungkan pemilik tanah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi lembaga keuangan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Digitalisasi Dokumen Pertanahan bagi Industri Perbankan” yang digelar di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (17/11/2025).
Manfaat Digitalisasi Tanah bagi Perbankan
Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid menyoroti pentingnya akurasi data dalam proses perbankan. Menurutnya, sistem elektronik menutup celah risiko yang selama ini menjadi tantangan dalam verifikasi agunan.
“Sertifikat elektronik memastikan data pertanahan lebih akurat, mudah ditelusuri, dan terlindungi. Hal ini membantu industri perbankan dalam melakukan pengecekan dan pembuktian jaminan secara cepat dan terpercaya,” ujar Nusron.
Dengan sistem yang terintegrasi, bank dapat memverifikasi keaslian dokumen agunan dengan lebih efisien tanpa harus melalui proses birokrasi manual yang panjang.
Transformasi Digital yang Bertahap dan Aman
Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa peralihan dari sertifikat fisik ke digital dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Transformasi ini menjadi fondasi layanan pertanahan modern di Indonesia.
“Digitalisasi dokumen pertanahan kami pastikan berjalan bertahap, terukur, dan mengedepankan kepastian hukum. Tujuannya sederhana, memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan keamanan bagi lembaga keuangan,” tegasnya.
Keunggulan utama dari dokumen digital ini meliputi:
- Minim Risiko Kerusakan: Dokumen tersimpan di server aman, menghindari risiko hilang, terbakar, atau rusak dimakan usia.
- Transparansi: Data dapat diverifikasi secara real-time melalui basis data nasional.
- Efisiensi: Mempercepat proses Hak Tanggungan dan layanan pertanahan lainnya.
Kolaborasi ATR/BPN dan OJK
FGD ini menjadi wadah sinkronisasi antara ATR/BPN, OJK, dan pelaku industri perbankan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem keuangan nasional yang modern.
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Ana Anida. Turut hadir memberikan paparan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, serta Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui layanan pertanahan yang prima.

