Pemudik ke Jogja Bisa Urus Tanah Saat Lebaran, Ini Layanan ATR/BPN
Pemudik ke Yogyakarta bisa mengurus sertipikat tanah saat libur Lebaran 2026 melalui layanan terbatas ATR/BPN di seluruh Kantor Pertanahan.
Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
RP – Momentum mudik Lebaran tidak hanya dimanfaatkan untuk bersilaturahmi, tetapi juga bisa menjadi waktu yang tepat untuk menyelesaikan urusan administrasi, termasuk legalitas tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka layanan pertanahan terbatas selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini memungkinkan para pemudik, khususnya yang menuju Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk tetap mengurus kebutuhan pertanahan langsung di kampung halaman.
“Kami melihat momen mudik sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk kembali ke daerah asal sekaligus menyelesaikan berbagai urusan yang tertunda, termasuk urusan pertanahan. Oleh karena itu, layanan pertanahan tetap kami hadirkan agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pemudik,” ujar Andi Reza Fitrian Eru Setiawan.
Baca Juga: Selama Cuti Bersama, ATR/BPN Tetap Sediakan Layanan Pertanahan
Layanan Tersedia di Seluruh Wilayah Yogyakarta
Selama periode libur, seluruh Kantor Pertanahan di wilayah D.I. Yogyakarta tetap membuka layanan, meliputi:
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Bantul
- Kulon Progo
- Gunungkidul
Layanan ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026.
Masyarakat dapat mengakses layanan pada:
- 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026
- Pukul 09.00–12.00 waktu setempat
Adapun layanan yang tersedia antara lain:
- Informasi dan konsultasi pertanahan
- Penerimaan berkas tanpa kuasa
- Pengambilan produk layanan
- Pemutakhiran data sertipikat tanah
Baca Juga: ATR/BPN Dorong Digitalisasi Arsip Pasca Bencana di Aceh
Momentum Tepat untuk Update Data Sertipikat Lama
ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini guna melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah, khususnya yang diterbitkan sebelum tahun 1997.
Sertipikat lama umumnya masih menggunakan sistem administrasi analog dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan peta digital nasional.
Dengan melakukan pemutakhiran, bidang tanah akan tercatat dalam sistem digital, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Sistem Piket, Layanan Tetap Jalan
Untuk memastikan layanan tetap berjalan tanpa mengganggu waktu libur pegawai, Kantor Pertanahan menerapkan sistem piket bergiliran.
“Di Kantor Pertanahan, telah diberlakukan sistem piket secara bergantian setiap harinya. Pegawai masuk secara bergiliran supaya mereka juga punya kesempatan untuk berkumpul dengan keluarga masing-masing,” tutur Andi Reza.
Baca Juga: Strategi FLPP 2026 Disiapkan, BP Tapera Perkuat Kolaborasi Stakeholder
Mudik Lebih Produktif, Urusan Tanah Lebih Mudah
Dengan adanya layanan ini, pemudik tidak perlu menunggu hari kerja setelah Lebaran untuk mengurus sertipikat tanah.
Selain lebih praktis, langkah ini juga membantu meningkatkan kualitas data pertanahan nasional secara berkelanjutan.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status tanahnya aman, momentum mudik Lebaran bisa menjadi waktu yang tepat untuk menuntaskan urusan administrasi sekaligus menghindari potensi masalah di masa depan.
