Urus Sertipikat Tanah Tak Lagi Lama, Warga Depok dan Jaksel Puji Layanan Pengukuran Terjadwal BPN

Hadir di 466 Kantor Pertanahan, layanan Pengukuran Terjadwal Kementerian ATR/BPN sukses beri kepastian waktu dan transparansi bagi warga yang urus sertipikat.

bce0254c-d917-45f8-9523-4eced1b8fa8f

Foto: Dok. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN

RubrikProperti.com – Kepastian waktu dalam proses pengukuran tanah merupakan informasi dasar yang sangat didambakan oleh masyarakat saat mengurus dokumen sertipikat.

Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan solusi konkret lewat layanan Pengukuran Terjadwal.

Layanan inovatif yang kini telah diimplementasikan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh penjuru Indonesia ini sukses memberikan transparansi dan kejelasan tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat. Melalui sistem ini, pemohon dapat mengetahui dengan pasti jadwal kunjungan petugas ukur ke lokasi, hingga estimasi waktu pengambilan dokumen hasil pengukuran.

Kepuasan terhadap transparansi layanan ini dirasakan langsung oleh Yulianti Azhari, seorang warga yang tengah mengurus aset tanahnya di kawasan Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.

“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas ini, kami merasa sangat terbantu. Secara teknis, kami bisa tahu pasti kapan akan dikunjungi oleh petugas, kapan terjadinya pengukuran di lapangan, sampai jadwal pengambilan dokumen,” ujar Yulianti saat ditemui.

Kejelasan prosedur (Standard Operating Procedure) tersebut membuat masyarakat awam lebih mudah memahami alur birokrasi pertanahan.

“Saya sangat mendukung program ini karena terbukti mempercepat proses pengukurannya. Program inovatif seperti ini seharusnya menjadi prosedur standar yang terus dilanjutkan ke depannya,” tambah Yulianti antusias.

Baca Juga: Menteri PKP Apresiasi Peran BTN: Penyaluran KPP Tertinggi Dorong UMKM Naik Kelas

Rampung Kurang dari Satu Minggu

Pengalaman positif serupa turut dirasakan oleh Venty, seorang ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan. Ia memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat tanah miliknya dan mengaku sangat puas karena seluruh proses berlangsung dalam waktu yang sangat singkat.

“Prosesnya sangat memuaskan buat saya. Mulai dari hari pertama saya mengambil formulir, sampai proses kedatangan petugas ukur ke lokasi, semuanya berjalan sangat cepat,” tutur Venty.

Venty menceritakan bahwa ia telah menerima notifikasi pemberitahuan bahwa dokumen Peta Bidang Tanah (PBT) miliknya sudah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran fisik dilakukan.

“Dengan adanya inovasi Pengukuran Terjadwal ini, saya merasa sangat puas dengan layanan yang diberikan oleh Kantah Jakarta Selatan. Semoga mutu pelayanannya bisa semakin baik dan terus membantu masyarakat luas yang ingin mengurus sertipikat tanah,” pungkasnya.