Foto: Dok. Kementerian PKP

RP – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan bahwa perpanjangan tenor ini menjadi salah satu terobosan dalam program pembiayaan perumahan nasional.

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Maruarar usai Rapat Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Event Ramadan di Mal Ciputra Jakarta Hadirkan Bazaar Lebaran dan Spin & Win

Lengkapi Insentif Perumahan

Menurut Maruarar, kebijakan perpanjangan tenor ini melengkapi berbagai insentif perumahan yang telah diberikan pemerintah. Beberapa di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Program PPN DTP tersebut berlaku untuk pembelian rumah atau apartemen baru dengan harga hingga Rp2 miliar dan telah diperpanjang hingga 2027.

Selain untuk MBR, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Dalam skema ini, masyarakat dapat memperoleh suku bunga tetap sebesar 7% selama 15 tahun dengan tenor pembiayaan hingga 30 tahun.

Didukung Kementerian Keuangan

Dukungan terhadap kebijakan ini juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai perpanjangan tenor kredit perumahan menjadi strategi yang efektif untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, uang muka bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujarnya.

Baca Juga: Iftar Buffet Ramadan di Pullman Jakarta Central Park Hadirkan Nuansa Timur Tengah

Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong sektor perbankan untuk memperluas layanan pembiayaan perumahan dengan tenor yang lebih panjang.

“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” tambahnya.

Dengan perpanjangan tenor hingga 30 tahun, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.