Solusi Sengketa Aset Negara vs Hak Warga, UU Reforma Agraria Jamin Pemulihan Hak Tanah
UU Pengaturan Reforma Agraria berikan kepastian hukum untuk pulihkan hak tanah masyarakat yang terjebak konflik aset dengan negara. Simak solusi ATR/BPN di sini.
Foto: Dok. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN
RubrikProperti.com – Pemulihan hak masyarakat kini menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria prioritas yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria.
Mekanisme ini membuka jalan terang bagi masyarakat yang mampu membuktikan hak atas tanahnya, terutama ketika berhadapan dengan persoalan pencatatan aset negara—baik yang berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) maupun aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)—yang selama ini kerap menjadi benang kusut dalam penyelesaian konflik.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa mekanisme ini akan meluruskan kekeliruan pencatatan aset di masa lalu.
“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini, berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan dan dipulihkan,” ujar Embun Sari dalam keterangannya pada Senin (26 Oktober 2026).
Baca Juga: Menteri PKP Perkuat Koordinasi dengan Bupati dan Wali Kota demi Percepatan Bantuan Rumah Layak
Mekanisme pemulihan hak ini hanya dapat diterapkan kepada masyarakat yang, berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti secara sah memiliki hak atas tanah yang menjadi objek konflik. Melalui instrumen ini, riwayat pencatatan aset dapat ditelusuri ulang dan dikoreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan bukti kepemilikan masyarakat.
“Jadi, dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini, lembaga berwenang dapat melakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan langsung oleh ATR/BPN. Mengapa? Karena terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN sebelumnya tidak memiliki kewenangan,” jelas Embun lebih lanjut.
Kepastian Hukum dan Asas Keadilan
Kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak hanya sekadar membuka jalan penyelesaian konflik, tetapi juga memberikan landasan hukum yang jauh lebih kokoh.
Penyelesaian konflik agraria kini wajib menimbang riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum para pihak secara berkeadilan. Dengan demikian, apabila sebuah objek konflik ternyata terbukti keliru dicatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah, penyelesaiannya dapat langsung memulihkan hak masyarakat yang dirugikan dengan tetap berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Realisasi KPR FLPP BP Tapera Tembus 185 Ribu Unit per Oktober 2026
Melalui payung hukum baru ini, konflik pertanahan yang selama ini berjalan buntu akibat kendala kewenangan antarlembaga kini dapat diselesaikan secara terstruktur. Masyarakat luas maupun instansi terkait akhirnya mendapatkan kepastian hukum yang telah lama dinantikan.
