Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Kewenangan dalam Reforma Agraria

Pemerintah matangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Perjelas pembagian tugas dengan Kementerian ATR/BPN untuk urai konflik agraria.

WhatsApp Image 2026-10-11 at 08.18.36

Foto: Dok. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN

RubrikProperti.com – Pemerintah terus bergerak cepat mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), institusi baru yang dibentuk sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.

Langkah pematangan ini diwujudkan melalui rapat koordinasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, pada Jumat (9 Oktober 2026). Pertemuan strategis ini melibatkan kementerian yang memiliki irisan kewenangan terkait Reforma Agraria, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria di lapangan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan.

Baca Juga: Bebas Ketidakpastian, Warga Rasakan Langsung Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN

Berdasarkan undang-undang, BRAN mengemban tugas krusial untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. Ke depannya, wewenang teknis badan ini meliputi:

  • Melakukan perencanaan komprehensif.
  • Menyusun peta jalan (roadmap) Reforma Agraria.
  • Menetapkan lokasi prioritas pelaksanaan Reforma Agraria.
  • Melakukan verifikasi faktual terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pembahasan difokuskan pada penataan sumber daya manusia (SDM), perumusan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta tujuan spesifik BRAN agar selaras dengan Kementerian ATR/BPN. Kejelasan garis hubungan kerja ini dinilai mutlak diperlukan agar eksekusi Reforma Agraria dapat berjalan efektif tanpa melampaui wewenang masing-masing lembaga.

Pembahasan tata kelembagaan ini menjadi bagian integral dari penyelarasan peran pemerintah pusat. Melalui pembagian peran yang matang, koordinasi lintas sektor antara BRAN dan kementerian terkait diharapkan dapat berjalan jauh lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Baca Juga: Dukung Pendidikan Santri, Menteri PKP Resmikan Rumah Susun Yayasan Nur Ilmi Prawira di Subang

Pertemuan strategis ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi negara, di antaranya:

  • Kepala BRAN, Dedi Prasetyo.
  • Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto.
  • Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum, Lydia S. Djaman.
  • Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.
  • Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari.
  • Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.