RP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan yang telah menjadi prioritas sejak kuartal IV 2025. Seluruh jajaran diminta menyelesaikan berkas secara terukur dengan mengelompokkannya berdasarkan tahun pengajuan.
Arahan tersebut disampaikan saat Nusron memimpin kegiatan Pembinaan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Selasa (6/1/2026). Ia menekankan bahwa berkas pertanahan yang diajukan pada tahun sebelumnya harus dituntaskan paling lambat kuartal I 2026.
“Berkas pertanahan tahun lalu harus diselesaikan paling lambat kuartal I tahun ini,” ujar Nusron.
Pengelompokan Berkas dan Pola Evaluasi Baru
Nusron menjelaskan, pengelompokan berkas berdasarkan tahun pengajuan penting untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai target dan mudah dipantau. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepastian layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Altea BLVD Raih Best Greenship Performance 2025: Bukti Nyata Hunian Berkelanjutan
Selain itu, ia menginstruksikan penerapan pola baru dalam alur pelayanan pertanahan. Dalam pola tersebut, laporan kinerja disampaikan setiap bulan dan dievaluasi secara berkala per tiga bulan untuk mengukur durasi pelayanan di masing-masing kantor pertanahan.
“Kita buat pola baru, dilaporkan per bulan tapi dievaluasi per tiga bulan. Misalnya permohonan kuartal I berapa, berkas yang sudah selesai berapa. Dari situ bisa terlihat durasi pelayanan di kantor pertanahan,” jelasnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pelayanan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional agar lebih transparan dan akuntabel.
Penguatan Koordinasi Internal Layanan Pertanahan
Sejalan dengan arahan menteri, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menekankan pentingnya keselarasan kerja antara front office dan back office, terutama terkait kelengkapan berkas permohonan.
Ia menegaskan perlunya pengawasan aktif dari kepala kantor pertanahan, kepala seksi, serta koordinator substansi agar tidak terjadi penundaan proses layanan.
Baca Juga: Ruko Americano Metland Menteng: Peluang Investasi Strategis di Boulevard Utama
“Jika berkas sudah lengkap dari loket, jangan di-delay. Manajemen loket perlu diperkuat, dan standar pengetahuan harus disamakan agar pelayanan tidak terhambat,” ujarnya.
Kegiatan pembinaan tersebut diikuti oleh jajaran Kantor Pertanahan dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor I dan II, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, serta Kota Sukabumi. Nusron juga didampingi sejumlah pejabat pusat dan daerah di lingkungan ATR/BPN.

