Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tata Ruang Jadi Kunci Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo
Kementerian ATR/BPN menegaskan tata ruang menjadi kunci mendukung program prioritas Presiden Prabowo, termasuk swasembada pangan dan pembangunan tiga juta rumah.
Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
RP – Program prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto dinilai memerlukan pengelolaan ruang yang terencana agar tidak memicu konflik pertanahan. Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya penguatan tata ruang sebagai fondasi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa sejumlah agenda strategis nasional seperti swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi industri, serta pembangunan tiga juta rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan.
“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Suyus dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (09/02/2026).
Baca Juga: Menteri PKP Siapkan Skema Rumah Susun Subsidi Bersama Danantara
Perlindungan Lahan Pangan dan Reformasi RTRW
Dalam konteks ketahanan pangan nasional, ATR/BPN berupaya memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang. Berdasarkan data kementerian, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87%. Namun angka tersebut masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.
Tantangan terbesar berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru 41,32% luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tercatat baru 104 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan RTRW, sementara sekitar 400 daerah lainnya masih perlu melakukan revisi.
Untuk wilayah yang belum sesuai, ATR/BPN mengambil langkah sementara berupa pembekuan (freeze) alih fungsi lahan di kawasan pangan.
“Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” tegas Suyus.
Selain itu, dilakukan reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang. Revisi RTRW kini tidak lagi harus menunggu lima tahun, melainkan dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, terutama untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa tata ruang harus menjadi dasar utama dalam setiap perencanaan pembangunan.
Baca Juga: Fasilitas Kiddy Pool Tingkatkan Daya Tarik Premier Estate 3 bagi Keluarga Muda
“Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Pertemuan lintas lembaga tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala BRIN Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Kepala Badan Informasi Geospasial Muh Aris Marfai.
Penguatan tata ruang ini diharapkan menjadi fondasi bagi implementasi program prioritas nasional sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur, kebutuhan hunian, dan perlindungan lahan strategis di daerah.
