Kementerian ATR/BPN Luncurkan ‘Pengukuran Terjadwal’ di Jakarta, Warga Tak Perlu Menunggu Lama
Kementerian ATR/BPN luncurkan sistem Pengukuran Terjadwal di Jakarta untuk beri kepastian layanan tanah. Cek cara kerja dan manfaatnya bagi masyarakat di sini.
Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
RP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan inovasi terbaru bertajuk “Pengukuran Terjadwal”. Sistem ini didesain khusus untuk memberikan kepastian waktu layanan pertanahan bagi masyarakat, khususnya dalam proses pengukuran bidang tanah.
Inovasi ini bertujuan menjawab keluhan masyarakat terkait ketidakpastian jadwal petugas ukur. Dengan sistem ini, pemohon layanan akan mengetahui secara persis kapan tanah mereka akan diukur segera setelah persyaratan administrasi terpenuhi.
Janji Kepastian, Bukan Sekadar Janji
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Farid Hidayat, menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian layanan, bukan janji tanpa batas waktu.
“Jika berkas sudah lengkap, masyarakat sudah membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan jadwal pengukuran disepakati, maka layanan harus berjalan sesuai waktu,” ujar Farid saat peluncuran sistem ini di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan, “Masyarakat tidak butuh janji tanpa batas, mereka butuh kepastian kapan tanahnya diukur dan prosesnya selesai.”
Cegah Penundaan dan Pungutan Liar
Sistem Pengukuran Terjadwal ini akan menata alur layanan mulai dari:
- Penerimaan berkas permohonan.
- Pembayaran biaya resmi (PNBP).
- Pelaksanaan pengukuran di lapangan.
- Penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).
Selain memberikan kepastian waktu, sistem ini juga memperkuat disiplin administrasi. Berkas permohonan yang belum lengkap—misalnya tanda batas tanah belum terpasang atau adanya sengketa dengan tetangga batas—dapat segera diidentifikasi dan ditutup sesuai ketentuan. Hal ini mencegah berkas menumpuk (tunggakan) dan meminimalisir potensi penundaan berlarut-larut.
DKI Jakarta Jadi Pilot Project
Implementasi awal sistem ini dilakukan di seluruh Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta. Sebagai tahap uji coba (pilot project), sistem ini diterapkan terlebih dahulu di Kantah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menyebut langkah ini krusial mengingat posisi Jakarta sebagai barometer nasional.
“Di Ibu Kota, apa pun yang terjadi pasti sampai ke pimpinan. Jakarta ini barometer. Kalau di sini tidak bisa ditata, upaya percepatan dari Sabang sampai Merauke tidak akan berdampak maksimal,” tegas Erry.
Jika terbukti efektif meningkatkan kepuasan masyarakat dan efisiensi kerja, Kementerian ATR/BPN berencana memperluas penerapan Pengukuran Terjadwal ini ke kantor pertanahan di wilayah lain di Indonesia.
