Kabar Gembira! Menteri ATR/BPN dan PKP Sepakati Sertifikasi Tanah Gratis bagi MBR
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP resmi menyepakati program sertifikasi tanah gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini menargetkan 1 juta bidang tanah pada 2026, termasuk fasilitas peningkatan HGB menjadi SHM bagi penerima KPR FLPP.
Foto: Dok. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN
RubrikProperti.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyepakati pelaksanaan program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kesepakatan strategis tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang turut melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (14 Juli 2026), guna memastikan kriteria penerima manfaat program benar-benar tepat sasaran.
“Jadi ini adalah sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Judul programnya adalah Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah,” ujar Menteri Nusron saat ditemui awak media usai rapat koordinasi.
Baca Juga: Urus Sertifikat Tanah Wakaf Kini Ada Solusinya Meski Dokumen Alas Hak Hilang
Tiga Kelompok Sasaran Sertifikasi Gratis
Menteri Nusron menjelaskan, terdapat tiga kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama program Sertifikasi Sektor Perumahan untuk MBR.
Pertama, penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah. Kedua, masyarakat penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri dan masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertifikatnya juga gratis. Namun, yang kami gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” jelas Menteri Nusron.
Akses Terbuka bagi Pekerja Informal
Selain pekerja formal yang dapat menunjukkan slip gaji sesuai kriteria MBR, program Sertifikasi Sektor Perumahan ini juga membuka akses yang luas bagi pekerja sektor informal.
Masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap dapat mengikuti program, sepanjang tercatat maksimal hingga desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan lain yang berlaku.
Program ini dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut. Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa persyaratan pengajuan sertifikat beserta dokumen pendukung yang membuktikan bahwa yang bersangkutan termasuk dalam kelompok penerima program Sertifikasi Sektor Perumahan bagi MBR.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Jadi Lebih Tenang, Begini Cara Validasi Digital di Kementerian ATR/BPN
Dukung Program Tiga Juta Rumah
Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengapresiasi dukungan penuh Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat berbagai program pemerintah di sektor perumahan. Menurutnya, program ini menjadi terobosan yang melengkapi bantuan perumahan sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh rumah yang layak, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya.
“Terobosan yang paling luar biasa dari kolaborasi kita adalah sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ini merupakan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/Kepala BPN bagi rakyat kecil. Nantinya, sertifikasi gratis ini akan digabungkan dengan program BSPS atau Bedah Rumah. Jadi sertifikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ungkap tokoh yang akrab disapa Ara ini.
Program sertifikasi gratis ini ditargetkan mampu menjangkau sekitar satu juta bidang tanah pada tahun 2026 dan menjadi bagian integral dari dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap Program Tiga Juta Rumah yang diinisiasi oleh pemerintah pusat. Melalui program tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah sekaligus mengurangi beban biaya dalam proses pengurusan administrasi pertanahan.
