Foto: Dok. Kementerian PKP

RubrikProperti.comKementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI mengambil langkah proaktif untuk menjamin integritas program bantuan perumahan. Pada Selasa (12/5/2026), jajaran Kementerian PKP menggelar rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensinkronkan Rancangan Peraturan Menteri terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Rapermen BSPS).

Sinergi ini bertujuan memperkuat tata kelola agar setiap rupiah bantuan tepat sasaran, akuntabel, dan bebas dari praktik penyelewengan.

Cermat Gunakan Istilah: Hindari Celah Korupsi

Dalam pembahasan tersebut, KPK memberikan catatan kritis terkait penggunaan istilah dalam draf peraturan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah diksi “diskresi”.

KPK meminta agar substansi pengaturan lebih diperjelas guna menghindari multitafsir di lapangan yang berpotensi menjadi celah penyalahgunaan wewenang. Selain itu, sinkronisasi nomenklatur antara istilah “BSPS” dan “Bedah Rumah” juga menjadi perhatian agar tidak terjadi kendala administratif dalam pelaksanaan program di masa depan.

Baca Juga: Program BSPS 2026 Jawa Tengah Resmi Dimulai, Brebes Dapat Alokasi 600 Rumah Layak Huni

Transparansi Bantuan Rp20 Juta

Program BSPS yang selama ini dikenal masyarakat sebagai bantuan perbaikan rumah memiliki nilai stimulan sebesar Rp20 juta. Kementerian PKP dan KPK sepakat bahwa manajemen ekspektasi publik sangatlah penting.

“Penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai nilai dan peruntukan bantuan Rp20 juta ini harus dilakukan secara tepat, transparan, dan proporsional agar tidak menimbulkan salah paham di tingkat bawah,” tulis hasil pertemuan tersebut.

KPK: Fokus pada Kepemilikan, Bukan Sewa

Salah satu poin menarik dalam rapat ini adalah tanggapan KPK mengenai usulan bantuan subsidi untuk biaya sewa kontrakan atau kost.

Secara tegas, KPK tidak merekomendasikan skema tersebut. Lembaga antirasuah ini menilai bahwa mandat utama pemerintah adalah mendorong masyarakat untuk memiliki rumah tetap (home ownership), bukan sekadar membantu biaya sewa, guna memenuhi target strategis yang diarahkan oleh Presiden.

Pemanfaatan Lahan Sitaan KPK untuk Rakyat

Pertemuan ini juga menjadi tindak lanjut dari koordinasi Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak beberapa bulan lalu. Fokus utamanya adalah rencana pemanfaatan lahan sitaan milik KPK untuk diolah menjadi kawasan perumahan rakyat.

Baca Juga: Hadiri HUT REI ke-54 di Lampung, Menteri PKP Apresiasi Kontribusi Pengembang Perumahan

Kementerian PKP berharap dukungan internal KPK dapat dipercepat sehingga lahan-lahan tersebut bisa segera dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan hunian yang terjangkau bagi masyarakat luas.

Rapat strategis ini dihadiri oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha, serta jajaran eselon I Kementerian PKP, termasuk Sekjen Didyk Choiroel dan para Direktur Jenderal terkait. Kolaborasi ini menandakan babak baru program bedah rumah yang lebih bersih dan profesional.