Gandeng BPKP dan Danantara, Menteri PKP Pastikan Tata Kelola Hibah Lahan Meikarta Transparan
Pemerintah melalui Kementerian PKP, Danantara, dan BP BUMN berkonsultasi dengan BPKP untuk mematangkan skema hibah lahan dari Lippo Group di kawasan Meikarta. Lahan ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan apartemen subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Foto: Dok. Kementerian PKP
RubrikProperti.com – Pemerintah terus mempercepat penyediaan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui pengembangan apartemen subsidi di kawasan Meikarta, Cikarang.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria melakukan konsultasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Senin (22 Juni 2026).
Pertemuan tersebut membahas aspek tata kelola, kepastian hukum, dan mekanisme hibah lahan dari Lippo Group untuk mendukung pembangunan apartemen subsidi bagi masyarakat. Selain itu, dibahas pula berbagai program perumahan yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan agar memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas sejumlah isu strategis terkait penyelesaian rumah susun Meikarta. Beberapa di antaranya meliputi percepatan proses due diligence terhadap legalitas tanah yang saat ini dilakukan oleh Danantara, penyelesaian serah terima hibah lahan, penentuan BUMN pelaksana proyek, penetapan harga jual unit apartemen subsidi, hingga pembahasan Instruksi Presiden (Inpres) yang diinisiasi Danantara guna mempercepat implementasi program.
Menteri PKP menegaskan bahwa konsultasi dengan BPKP dilakukan untuk memastikan seluruh proses hibah lahan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang benar.
“Kami datang ke sini untuk berdiskusi bagaimana tata kelola untuk hibah dari Lippo, yaitu lahan di Meikarta, untuk negara sesuai dengan tata kelola yang benar,” ujar Menteri Maruarar.
Menurutnya, pembahasan juga mencakup berbagai alternatif mekanisme hibah yang memungkinkan untuk diterapkan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keamanan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Kami juga sudah menerima masukan yang sangat berharga dari BPKP bersama Pak Rosan, Pak Dony, Pak James, dan Kementerian Keuangan, sehingga hari Senin nanti kami ada acara penyerahterimaan hibah dari Lippo Group kepada negara secara resmi,” imbuh Maruarar.
Baca Juga: Mendagri Apresiasi KUR Perumahan, Dorong Penyediaan Rumah dan Perkuat UMKM Lokal
Alternatif Mekanisme Hibah Lahan
Dalam diskusi tersebut, BPKP memberikan dua alternatif mekanisme penerimaan hibah. Alternatif pertama adalah hibah dari pihak swasta kepada kementerian/lembaga yang kemudian diteruskan kepada BUMN melalui mekanisme yang berlaku. Alternatif kedua adalah hibah langsung dari pihak swasta kepada BUMN dengan mempertimbangkan berbagai aspek regulasi yang mengaturnya.
Setelah mempertimbangkan aspek hukum, kecepatan pelaksanaan, keamanan, dan kenyamanan tata kelola, disepakati bahwa hibah lahan dari Lippo Group di kawasan Meikarta akan diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Selanjutnya, aset tersebut akan diteruskan kepada Danantara dan kemudian diserahkan kepada BUMN yang ditugaskan untuk membangun serta mengelola apartemen subsidi.
Skema hibah tersebut bersifat non-profit dan ditujukan sepenuhnya untuk mendukung penyediaan hunian terjangkau bagi MBR. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi model kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta dalam mendukung Program Tiga Juta Rumah yang menjadi prioritas nasional.
Baca Juga: Kementerian PKP Luncurkan Program BSPS di Papua Raya, Ribuan RTLH Siap Dibedah
Dampak Sosial dan Rencana Serah Terima
Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sehingga proses hibah dapat berjalan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas masukan dan kerja sama yang baik dari Kementerian PKP, BPKP, BP BUMN, Pak James, dan Kementerian Keuangan sehingga rencana hibah ini dapat berjalan dengan baik dan aman sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Rosan.
Ia menambahkan bahwa program tersebut memiliki dampak sosial yang besar karena memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.
Rencananya, acara serah terima hibah lahan dari Lippo Group kepada negara akan dilaksanakan pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 15.00 WIB di Gedung Danantara Lantai 3, Jakarta.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh beserta jajaran, Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani beserta jajaran, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel, Inspektur Jenderal Heri Jerman, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati, Plt. Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia, Komisioner BP Tapera Heri Pudyo Nugroho, James Riady beserta jajaran Lippo Group, jajaran Kementerian Keuangan, serta pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian PKP.
