Demi Keadilan, Menteri Nusron Wahid Tunda Izin HGU 1,6 Juta Hektare dan Tata Ulang Reforma Agraria
Demi pemerataan yang berkeadilan, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menunda izin HGU seluas 1,6 juta hektare dan menata ulang pengelolaan Reforma Agraria. Simak selengkapnya.
Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
RP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas dengan menata ulang implementasi pengelolaan Reforma Agraria. Langkah ini diambil demi mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah yang lebih berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam proses penataan ulang ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memutuskan untuk menunda penandatanganan permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) selama satu tahun terakhir.
Moratorium HGU Demi Pemerataan
Langkah moratorium atau penundaan sementara ini bukan tanpa alasan. Menteri Nusron mengungkapkan bahwa saat ini terdapat jutaan hektare lahan yang sedang ditinjau ulang statusnya.
“Ini terkait penyelesaian Reforma Agraria, belum satu pun saya tanda tangan. Saat ini di meja saya sudah ada total 1.673.000 hektare HGU untuk permohonan baru, perpanjangan maupun pembaruan. (Penundaan) karena kami ingin menata kembali ini,” tegas Nusron Wahid saat menjadi pembicara kunci dalam Lokakarya dan Konsolidasi Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Menteri Nusron menekankan bahwa prinsip pengelolaan Reforma Agraria harus dikembalikan pada asas keadilan dan pemerataan, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Jika kita lihat definisi pemerataan, konsep Reforma Agraria ini kemudian ditata kembali sehingga mampu mengurangi gini rasio kita. Hal ini supaya tidak terjadi kesenjangan antara masyarakat yang berpendapatan tinggi maupun rendah. Inilah kenapa pemerintah belum mau tanda tangan HGU untuk saat ini,” imbuhnya.
Fokus Penyelesaian Batas Kawasan Hutan
Selain moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN juga tengah gencar menyelesaikan tapal batas antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL). Nusron menyoroti bahwa sumber utama konflik agraria seringkali berasal dari ketidakjelasan batas lahan masyarakat dengan kawasan hutan.
“Kita mulai selesaikan batas-batas kawasan hutan dan batas APL ini, kita cicil di provinsi yang low intensity conflict dulu. Ini seperti kasus klaim kawasan hutan. Kenapa ini terjadi? Karena petanya belum jelas,” jelas Nusron.
Kerja sama dengan Kementerian Kehutanan menjadi kunci untuk memastikan tanah produktif milik masyarakat tidak serta-merta diklaim sepihak sebagai kawasan hutan, atau sebaliknya.
Dukungan Penuh dari KPA
Langkah berani Kementerian ATR/BPN ini mendapat apresiasi positif dari kalangan aktivis agraria. Dalam acara bertema “Memulihkan Krisis Agraria dan Ekologis melalui Aksi Bersama Reforma Agraria Kehutanan sesuai Mandat TAP MPR IX/2001”, Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin, menyatakan dukungannya.
“Tentu kita ingin mengharapkan adanya percepatan penyelesaian konflik dari Kementerian ATR/BPN. Juga soal kehutanan (penetapan tapal batas) itu hingga moratorium (HGU) dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Iwan.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, yang juga memberikan pandangannya terkait isu agraria nasional.
