Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

RP – Transformasi digital di sektor pertanahan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat lonjakan jumlah pemilik sertipikat tanah elektronik. Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 6.145.774 Sertipikat Elektronik telah beredar di masyarakat.

Peralihan dari dokumen fisik ke digital ini tidak hanya memberikan keamanan lebih bagi pemilik tanah, tetapi juga mempermudah kinerja para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam memverifikasi data.

Kemudahan Verifikasi via Aplikasi Sentuh Tanahku

Salah satu keunggulan utama Sertipikat Elektronik adalah kemudahan pengecekan keabsahannya. Yuni (44), seorang staf PPAT di Kabupaten Bekasi, mengakui bahwa implementasi sistem baru ini sangat membantu efisiensi kerjanya.

“Klien banyak yang sudah punya Sertipikat Elektronik. Gampang banget, saya tinggal scan barcode saja lewat Aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian sertipikat,” ungkap Yuni.

Bagi masyarakat pemegang Sertipikat Elektronik, proses pengecekan dapat dilakukan dengan dua cara mudah melalui aplikasi resmi ATR/BPN tersebut:

  1. Pindai Barcode (QR Code): Cukup memindai kode yang tertera pada dokumen, sistem otomatis akan menampilkan bentuk dokumen elektronik sertipikat tanah yang valid.
  2. Input NIB (Nomor Identifikasi Bidang): Dengan memasukkan NIB, pengguna akan mendapatkan detail informasi posisi bidang tanah serta jenis haknya, mulai dari Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, hingga Tanah Wakaf.

Lebih Ringkas Dibanding Sertipikat Analog

Kemudahan ini menjadi pembeda signifikan dibandingkan sertipikat model lama (analog/buku hijau). Meskipun sertipikat analog masih dinyatakan berlaku, proses verifikasi keasliannya membutuhkan langkah yang lebih panjang dan rumit.

Yuni menjelaskan, untuk memastikan keaslian sertipikat analog milik klien, ia harus melakukan pemeriksaan fisik dokumen, mencocokkan nama pemegang hak, nomor hak, serta luas dan letak tanah dengan dokumen pendukung lain seperti KTP dan SPPT PBB. Belum lagi pemeriksaan data fisik dan yuridis secara manual.

“Kalau sertipikatnya masih analog, banyak yang harus dicek. Kalau Sertipikat Elektronik, bisa gampang cek keabsahannya, bisa langsung begitu dengan aplikasi. Jadi, kita bisa memastikan status tanah sudah terdaftar atau tidak dengan lebih ringkas,” pungkas Yuni.