RP – Peluang emas terbuka bagi para investor yang ingin berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi memperkenalkan fasilitas Super Tax Deduction hingga 200% bagi pelaku usaha yang memberikan Sumbangan Strategis.

Kebijakan insentif ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN. Langkah ini diambil pemerintah untuk memberikan keringanan pajak yang signifikan sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur melalui kolaborasi sektor swasta.

Keuntungan Ganda: Hemat Pajak dan Branding Positif

Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menjelaskan bahwa fasilitas ini menawarkan manfaat fiskal langsung. Skema ini dirancang agar perusahaan tidak hanya sekadar menyumbang, tetapi juga mendapatkan keuntungan finansial yang nyata.

“Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Artinya, kontribusi yang diberikan tidak hanya mengurangi beban pajak perusahaan, tetapi juga meningkatkan income after tax (pendapatan setelah pajak),” jelas Insyafiah dalam sosialisasi yang digelar Kamis (27/11/2025).

Tak hanya soal angka, investor juga mendapatkan nilai tambah non-ekonomi. Perusahaan yang berkontribusi membangun fasilitas umum—seperti taman, halte, atau destinasi wisata—berhak mencantumkan nama atau logo perusahaan pada aset tersebut. Hal ini menjadi strategi branding yang efektif untuk memperkuat citra positif perusahaan di mata publik.

“Ini investasi untuk perusahaan, masyarakat, dan negara. Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup sekaligus memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik,” tambahnya.

Cara Pengajuan via OSS

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, menambahkan bahwa proses klaim insentif ini dibuat transparan dan mudah. Pengajuan permohonan fasilitas dapat dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sesuai Pasal 114 PMK No. 28 Tahun 2024.

“Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ujar Dwi.

Sementara itu, Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menegaskan bahwa insentif ini adalah kunci percepatan proyek strategis nasional.

“Skema ini membuka ruang partisipasi luas bagi swasta dalam pembangunan fasilitas umum dan sosial. Kolaborasi ini akan mempercepat realisasi proyek-proyek prioritas di Nusantara,” pungkas Troy.