RP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menyerahkan 2.532 sertifikat tanah wakaf dan rumah ibadah.
Acara penyerahan ini berlangsung khidmat di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025). Momen ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjamin kepastian hukum atas tanah-tanah keagamaan di Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Ia menggagas percepatan pendaftaran tanah wakaf dengan melibatkan pemerintah daerah, lembaga keagamaan, hingga perguruan tinggi.
Gandeng Mahasiswa KKN untuk Percepatan Sertifikasi
Menteri Nusron menyoroti rendahnya capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur yang baru menyentuh angka 54 persen. Angka ini sedikit lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang berada di kisaran 42 persen. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian ATR/BPN akan mengadopsi strategi sukses dari Jawa Tengah.
“Berdasarkan success story di Jawa Tengah, salah satunya gandeng Kampus dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik. Kita gerakkan semua lewat jalur itu,” ujar Nusron.
Nantinya, Perguruan Tinggi Islam Negeri maupun Swasta akan diajak bekerja sama. Tujuannya satu: memastikan seluruh tanah wakaf memiliki sertifikat resmi demi keamanan aset umat.
Mencegah Sengketa Tanah di Kemudian Hari
Percepatan sertifikasi ini dinilai mendesak untuk mencegah konflik agraria. Menteri Nusron mengingatkan bahwa tanah wakaf yang belum bersertifikat sangat rentan menjadi objek sengketa, terutama ketika nilai tanah tersebut melonjak akibat adanya pembangunan.
“Di Jawa Timur, tanah wakaf biasanya belum menjadi isu sebelum ada Proyek Strategis Nasional karena nilainya belum signifikan. Tapi, ketika proyek itu muncul, tanah wakaf kerap memicu sengketa karena adanya perebutan,” jelasnya.
“Mumpung hal itu belum terjadi, mari kita wakafkan dan sertifikatkan tanah-tanah wakaf ini,” imbau Menteri Nusron kepada para hadirin.
Rincian Penyerahan Sertifikat
Dari total 2.532 sertifikat yang diserahkan di Surabaya, mayoritas diperuntukkan bagi sarana ibadah umat Islam. Berikut rinciannya:
- 2.484 sertifikat tanah wakaf (Masjid, Musala, Pesantren, dan Wakaf Produktif).
- 24 sertifikat Gereja.
- 18 sertifikat Pura.
- 3 sertifikat Wihara.
- 3 sertifikat Kongregasi.
Selain rumah ibadah, diserahkan juga 69 sertifikat Hak Pakai atas nama Pemprov Jatim dan 747 sertifikat Hak Pakai untuk pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Kolaborasi BPN dan Pemprov Jatim
Sebagai bentuk komitmen nyata, acara ini juga diwarnai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemprov Jatim dan Kanwil BPN Jatim. MoU ditandatangani oleh Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, dan Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri.
Kerja sama ini bertujuan untuk menginventarisasi data tanah wakaf dan rumah ibadah secara valid, sehingga proses sertifikasi bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan akurat.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik sinergi ini. Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan untuk seluruh bidang tanah, termasuk fasilitas pendidikan dan sosial.
“Terima kasih atas sinergi yang luar biasa ini. Mudah-mudahan menjadi penguat agar hak atas tanah mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Khofifah.

