Foto: Dok. BTN

RP – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bergerak cepat merespons bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Sebagai bentuk kepedulian, BTN memberikan kebijakan relaksasi kredit kepada 22.879 nasabah kredit konsumer yang terdampak bencana tersebut.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga kemampuan bayar debitur sekaligus mendukung pemulihan ekonomi di daerah terdampak. Total baki debet kredit konsumer yang mendapat perhatian khusus ini mencapai Rp1,93 triliun.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah yang terjadi. Ia menegaskan bahwa prioritas bank saat ini adalah memberikan ruang napas bagi nasabah agar tidak terbebani masalah finansial di tengah pemulihan pascabencana.

“Kami ingin memastikan nasabah terdampak tidak kehilangan kesempatan untuk bangkit. Relaksasi kredit kami berikan secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan,” ujar Nixon dalam keterangan resminya.

Wilayah dan Skema Restrukturisasi

Berdasarkan pemetaan BTN, nasabah yang terdampak tersebar di wilayah kerja kantor BTN Banda Aceh (BSN), Medan, Padang, dan Pematang Siantar. Karena situasi di lapangan masih dinamis, BTN menerapkan kebijakan yang adaptif.

Relaksasi diberikan melalui skema restrukturisasi kredit dengan masa tenggang (grace period) pembayaran angsuran yang bervariasi sesuai tingkat kerusakan:

  • Terdampak Ringan: Masa tenggang hingga 6 bulan.
  • Terdampak Sedang: Masa tenggang hingga 9 bulan.
  • Terdampak Berat: Masa tenggang hingga 12 bulan.

Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi.

“Klasifikasi dampak dilakukan secara menyeluruh agar kebijakan ini tepat sasaran. Setiap nasabah mendapatkan perlakuan sesuai kondisi yang dialami, bukan disamaratakan,” jelas Nixon.

Syarat dan Cara Pengajuan

Relaksasi ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi daerah terkena bencana. Bagi nasabah yang ingin mengajukan restrukturisasi, berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan.
  2. Melampirkan identitas diri.
  3. Menyertakan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan bahwa debitur atau agunan terdampak langsung oleh bencana.

Pihak BTN selanjutnya akan melakukan verifikasi dan asesmen untuk memastikan bantuan diberikan sesuai ketentuan.

Bantuan Kemanusiaan Rp8 Miliar

Selain relaksasi kredit, BTN juga menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) senilai Rp8 miliar. Bantuan tersebut berupa sembako, obat-obatan, pakaian layak pakai, serta dukungan peralatan untuk pembersihan area terdampak banjir.

“Kami ingin memastikan nasabah tidak berjalan sendiri. BTN hadir melalui kebijakan relaksasi dan pendampingan agar pemulihan berlangsung berkelanjutan,” pungkas Nixon.