Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN

RP – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif, menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga adalah kunci mutlak dalam memberantas mafia tanah di Indonesia. Hal ini disampaikan Edward saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (03/12/2025).

Dalam acara yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) tersebut, Edward menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum.

Pencegahan Lebih Penting daripada Penindakan

Menurut Edward, keberhasilan sistem peradilan tidak semata dilihat dari banyaknya kasus yang dibongkar, melainkan kemampuan sistem tersebut mencegah kejahatan terjadi.

“Sinergi dan kolaborasi menjadi suatu keniscayaan. Keberhasilan sistem peradilan pidana bukan diukur dari berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi dari bagaimana sistem tersebut mampu mencegah terjadinya kejahatan,” tegas Edward.

Ia menambahkan, maraknya kasus mafia tanah yang terungkap saat ini merupakan cerminan adanya celah dalam proses masa lalu yang harus segera diperbaiki.

“Ke depan, kita harus berupaya mencegahnya melalui sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, BIN, dan instansi terkait,” jelasnya.

Kolaborasi Total untuk Kepastian Hukum

Senada dengan Wamen Hukum, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah mustahil dilakukan sendirian. Dibutuhkan data yang akurat dan kerja sama erat dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kita membutuhkan kolaborasi bersama-sama antara ATR/BPN dengan APH, juga dengan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk menyajikan informasi yang utuh. Tujuannya agar pelaku bisa ditangkap tanpa menggunakan identitas-identitas palsu atau aneh,” ujar Nusron.

Rakor yang berlangsung pada 3–5 Desember 2025 ini diharapkan menjadi momentum krusial bagi seluruh pemangku kebijakan. Dengan sinergi yang makin modern dan kuat, upaya penegakan hukum terhadap jaringan mafia tanah diharapkan dapat memberikan kepastian serta perlindungan hak yang lebih baik bagi masyarakat luas.