RP – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, membawa kabar angin segar bagi para korban bencana di wilayah Sumatera. Ia memastikan pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak di Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) akan dimulai pada bulan ini, Desember 2025.
Kepastian tersebut disampaikan Maruarar usai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait percepatan penanganan bencana yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Rabu (17/12/2025).
“Per hari ini sudah siap dibangun 2.603 rumah untuk saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ini bukan hunian sementara, tapi hunian tetap. Doakan, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita sudah mulai membangun,” tegas Maruarar.
Tanpa APBN, Andalkan Dana Gotong Royong
Salah satu poin menarik dari percepatan pembangunan ini adalah sumber pendanaannya. Menteri PKP menegaskan bahwa pembangunan 2.603 unit Huntap tersebut sepenuhnya menggunakan dana non-APBN.
Pendanaan bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana gotong royong, dengan rincian 2.500 unit dari Yayasan Buddha Tzu Chi dan 103 unit berasal dari dana pribadi Menteri Maruarar Sirait sendiri.
“Tadi malam kami sudah rapat bersama lintas kementerian dan kepala daerah. Ini menunjukkan koordinasi berjalan sangat intens dan cepat berkat arahan langsung Presiden Prabowo Subianto,” tambahnya.
Groundbreaking Mulai Minggu Ini di Sumut
Meski status penanganan bencana masih dalam fase tanggap darurat, pemerintah mengambil langkah taktis untuk segera memulai konstruksi. Pembangunan tahap awal diprioritaskan di Provinsi Sumatera Utara. Targetnya, peletakan batu pertama (groundbreaking) akan dilakukan pada minggu ini.
Langkah cepat ini diambil agar masyarakat terdampak tidak terlalu lama berada di pengungsian dan dapat segera memiliki tempat tinggal yang layak, aman, dan bermartabat.
Syarat Relokasi: Aman dan Dukung Ekonomi Warga
Terkait lokasi pembangunan, Maruarar menekankan bahwa pemerintah tidak sembarangan dalam menentukan lahan relokasi. Ada tiga kriteria utama yang wajib dipenuhi:
- Aspek Hukum: Lahan harus clean and clear, bebas sengketa.
- Aspek Teknis: Lokasi harus aman dari risiko bencana susulan seperti banjir dan longsor.
- Aspek Sosial-Ekonomi: Lokasi baru harus mendukung ekosistem kehidupan warga.
“Rumah itu bukan hanya bangunan, tapi kehidupan ikut berpindah. Harus dipikirkan akses anak-anak ke sekolah, tempat kerja orang tua, pasar, dan layanan dasar lainnya,” jelas Maruarar.
Baca Juga: Hutama Karya Rampungkan Struktur RS Kanker Terpadu Manado, Harapan Baru Kesehatan Indonesia Timur
Untuk mempercepat proses perizinan lahan, Menteri PKP juga telah mengusulkan koordinasi khusus dengan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, KPK) serta BPKP. Hal ini bertujuan agar fleksibilitas regulasi dalam situasi darurat tetap akuntabel dan tidak melanggar hukum.
“Mohon doa dari seluruh rakyat Indonesia. Bulan ini kita mulai membangun hunian tetap bagi saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” pungkasnya.

