Foto: Dok. Kementerian PKP

RP – Kabar baik bagi insan pers di Indonesia. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berkomitmen menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi para jurnalis. Tidak tanggung-tanggung, kuota rumah subsidi yang disiapkan mencapai ribuan unit dalam dua tahun ke depan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait, saat menerima audiensi Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Wisma Mandiri II, Jakarta Pusat.

Kuota Meningkat di Tahun 2026

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Maruarar mengungkapkan bahwa kementeriannya menargetkan penyediaan kuota 3.000 unit rumah subsidi bagi wartawan pada tahun 2025. Jumlah ini rencananya akan ditingkatkan menjadi 5.000 unit pada tahun 2026.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari kerja sama strategis antara Kementerian PKP dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah mulai menyalurkan rumah subsidi sejak Mei 2024 lalu.

“Program ini bukan bentuk imbalan ataupun cara membungkam media. Selama memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), wartawan dipersilakan mendaftar rumah subsidi sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Maruarar Sirait.

Skema Cicilan Ringan untuk Wartawan

Menanggapi kebutuhan hunian bagi sekitar 35 ribu anggota PWI yang tersebar di seluruh Indonesia, Ketua BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, yang turut hadir dalam audiensi menjelaskan skema pembiayaan yang memudahkan.

Para wartawan dapat memanfaatkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Keuntungan skema ini antara lain:

  • Bunga flat (tetap) sebesar lima persen hingga lunas.
  • Uang muka (DP) sangat ringan, mulai dari satu persen.

PWI menyambut baik inisiatif ini mengingat masih banyaknya wartawan yang belum memiliki rumah pribadi. Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, berharap kolaborasi ini menjadi solusi nyata bagi kesejahteraan insan pers.

Peringatan: Cek Fisik Bangunan Sebelum Membeli

Selain membahas kuota, Menteri PKP juga memberikan edukasi penting bagi wartawan dan masyarakat umum. Ia mengingatkan agar calon pembeli lebih teliti dan tidak terjebak penipuan properti.

Maruarar menekankan bahwa pengembang rumah subsidi wajib membangun unitnya terlebih dahulu sebelum menjual. “Rumah subsidi harus dibangun dulu baru dijual untuk melindungi masyarakat dari risiko penipuan,” ujarnya.

Dukungan Hunian Pasca Bencana

Di luar topik perumahan wartawan, Menteri PKP juga memaparkan langkah cepat kementerian dalam menangani hunian di daerah terdampak bencana. Saat ini, tiga tim telah diterjunkan ke Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Tim tersebut bertugas meninjau lokasi relokasi dan memastikan pembangunan rumah baru berada di zona aman serta dekat dengan fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan pasar.