RP – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) resmi membuka lelang untuk dua proyek hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) di IKN dengan total nilai investasi mencapai Rp5,5 triliun. Pelelangan ini menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Proses lelang ini dibuka melalui platform digital investasi Investara secara daring melalui https://investara.ikn.go.id/home, secara resmi dimulai hari ini,” ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Sudiro Roi Santoso di Nusantara, Kamis (14/11/2025).
Sudiro merinci, kedua proyek tersebut akan dilaksanakan dengan skema design, build, finance, operate, maintain, and transfer (DBFOMT), yang menekankan sinergi antara pemerintah dan swasta.
Rincian Dua Proyek Hunian
Berikut adalah rincian kedua proyek yang dilelang:
1. Proyek Rumah Tapak ASN (KIPP 1B)
- Jenis: Pembangunan 109 unit rumah tapak ASN.
- Lokasi: Wilayah perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1B.
- Nilai Investasi: Rp2,8 triliun.
- Spesifikasi: Unit hunian bertipologi 390 m² beserta fasilitas pendukungnya.
- Pemrakarsa: PT Intiland Development Tbk (mendapat tambahan nilai 10%).
- Timeline: 2 tahun masa konstruksi, diikuti 8 tahun masa pengoperasian dan pemeliharaan.
2. Proyek Rumah Susun/Apartemen ASN (KIPP 1A)
- Jenis: Pembangunan delapan tower rumah susun (apartemen) ASN.
- Lokasi: Wilayah perencanaan KIPP 1A.
- Nilai Investasi: Sekitar Rp2,7 triliun.
- Spesifikasi: Unit bertipologi 190 m² beserta fasilitas penunjang.
- Pemrakarsa: PT Nindya Karya (Persero) (mendapat tambahan nilai 10%).
- Timeline: 1 tahun 3 bulan masa konstruksi, diikuti 10 tahun masa pengoperasian dan pemeliharaan.
Skema Investasi dan Penjaminan
Proyek rumah tapak KIPP 1B merupakan prakarsa PT Intiland Development Tbk, yang ditetapkan melalui Surat Persetujuan Prakarsa No. B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.
Sementara itu, proyek delapan tower rumah susun di KIPP 1A diinisiasi oleh PT Nindya Karya (Persero) melalui Surat Penetapan Pemrakarsa No. B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.
“Kedua proyek KPBU ini menggunakan mekanisme pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan (availability payment), serta memperoleh fasilitas penjaminan pemerintah secara bersama antara Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia,” tutup Sudiro.

