Libatkan PPAT hingga Pemda, Ini Kunci Sukses Layanan PERINTIS 10 Hari Kementerian ATR/BPN

Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, tegaskan program PERINTIS 10 Hari bukan sekadar kebut layanan, melainkan transformasi ekosistem pertanahan.

WhatsApp Image 2026-09-09 at 16.26.39

Foto: Dok. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN

RubrikProperti.com – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa inovasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari tidak semata-mata berbicara mengenai percepatan proses birokrasi di Kantor Pertanahan.

Lebih dari itu, ia memaparkan bahwa esensi utama dari program terobosan tersebut adalah membangun transformasi ekosistem layanan secara menyeluruh.

“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita di internal, tetapi lebih ke transformasi ekosistemnya. Hal ini karena ada banyak pihak luar yang terlibat. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” ungkap Asnaedi dalam keterangannya, Selasa (8 September 2026).

Adapun pihak-pihak krusial yang membentuk ekosistem PERINTIS tersebut meliputi:

  • Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Berperan dalam pembuatan keabsahan akta.
  • Pemerintah Daerah (Pemda): Terlibat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk urusan pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Masyarakat: Berperan aktif sebagai pemohon layanan.

Dalam ekosistem yang terintegrasi ini, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) di tingkat kabupaten/kota memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh rangkaian proses berjalan presisi sesuai target waktu.

Tanggung jawab tersebut, kata Asnaedi, tidak hanya berhenti pada loket internal Kantor Pertanahan, melainkan mencakup keseluruhan proses peralihan hak yang melibatkan pihak luar.

“Jika PPAT terhambat, itu menjadi tanggung jawab Kepala Kantor. Begitu pula jika Bapenda terhambat, itu juga tanggung jawab Kepala Kantor. Logikanya, Kepala Kantorlah yang menjadi pemimpin dan menguasai ekosistem layanan tersebut,” jelasnya tegas.

Oleh karena itu, setiap Kepala Kantor Pertanahan dituntut untuk proaktif membangun koordinasi dengan PPAT dan pemerintah daerah. Sinergi ini mutlak diperlukan guna mengidentifikasi dan mengurai berbagai kendala yang berpotensi memicu bottleneck (hambatan) dalam proses peralihan hak, termasuk mendiskusikan tahapan krusial yang berada di bawah kewenangan Pemda.

Edukasi Masyarakat Sebagai Kunci Percepatan

Selain membangun jembatan koordinasi antarpihak, Kantor Pertanahan juga memikul tanggung jawab moral untuk memastikan masyarakat memahami seluruh persyaratan dan tahapan layanan.

Edukasi dan sosialisasi yang masif menjadi bagian vital agar masyarakat dapat menyiapkan kelengkapan dokumen serta memenuhi kewajibannya sejak awal, sehingga proses peralihan hak dapat langsung diproses dengan cepat.

“Itu sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, dan memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat,” ujar Asnaedi.

Dengan eksekusi tata kelola yang baik, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja kini tidak hanya menjadi sekadar parameter kecepatan pelayanan, tetapi juga menjadi tolak ukur efektivitas koordinasi dari seluruh pihak yang terlibat.

Melalui matangnya ekosistem PERINTIS, percepatan layanan diharapkan dapat dirasakan masyarakat secara utuh, sekaligus menjadi fondasi kuat untuk memperluas transformasi menuju era baru layanan pertanahan nasional.