Urus Sertipikat Tanah Makin Cepat Lewat Program PERINTIS, Masyarakat Rasakan Manfaat Langsung

Layanan PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari dari Kementerian ATR/BPN terbukti percepat proses balik nama sertipikat tanah warga hingga selesai dalam 7 hari.

WhatsApp Image 2026-09-09 at 18.19.46

Foto: Dok. Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN

RubrikProperti.com – Percepatan layanan pertanahan yang digagas pemerintah melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari mulai menunjukkan hasil nyata. Inovasi ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk lebih cepat memanfaatkan sertipikat tanahnya sesuai kebutuhan produktif.

Manfaat tersebut salah satunya dirasakan langsung oleh warga Jakarta Utara, Dewi Himjati. Ia baru saja mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara pada Kamis (27 Agustus 2026) lalu.

Hebatnya, proses balik nama tersebut selesai hanya dalam waktu tujuh hari, jauh lebih cepat dari target maksimal 10 hari yang ditetapkan.

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya. Jadi, kalau saya mau menjaminkan sertipikat ini kembali, prosesnya cepat selesai. Otomatis, modal usaha saya di situ bisa cepat berputar,” ujar Dewi Himjati antusias dalam keterangan resminya.

Dewi memberikan apresiasi tinggi kepada para petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara atas dedikasi mereka dalam menjalankan layanan PERINTIS.

“Terima kasih untuk jajaran BPN, khususnya di Jakarta Utara ini, yang sudah menjalankan ketentuan dengan sangat baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.

Baca Juga: Amankan Lahan Program 3 Juta Rumah, Maruarar Sirait Hadiri Rakor Tata Ruang Lahan Sawah

Sinergi Tiga Pilar: Kunci Sukses Percepatan

Pengalaman positif Dewi Himjati menjadi salah satu gambaran nyata dari keberhasilan transformasi layanan pertanahan yang tengah digenjot oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Namun, percepatan layanan pertanahan ini tidak bisa berdiri sendiri. Ia membutuhkan keterpaduan dan sinergi antarpihak yang terlibat langsung dalam proses Peralihan Hak.

Untuk memastikan percepatan layanan bagi masyarakat ini terus terwujud, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, secara langsung mengawal kolaborasi strategis antara tiga elemen utama, yakni:

  • BPN: Bertindak sebagai eksekutor akhir penerbitan sertipikat.
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Terlibat langsung dalam pengecekan dan pembuatan Akta otentik.
  • Pemerintah Daerah (Pemda): Memiliki kewenangan dalam tahap pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ketiga pihak ini untuk urusan Peralihan Hak harus kompak. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta ikatan profesi PPAT (IPPAT) harus bersinergi. Ini mutlak diperlukan agar arus kolaborasi berjalan cepat,” tegas Menteri Nusron saat memberi pengarahan kepada IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (4 September 2026).

Kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan layanan Peralihan Hak yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Dengan birokrasi yang semakin terintegrasi, masyarakat kini tidak perlu lagi menunggu terlalu lama untuk memperoleh sertipikat, sehingga aset properti tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk mendorong perekonomian keluarga.