Foto: IG @kementrans.ri

RP – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) mengambil langkah tegas untuk menuntaskan salah satu masalah kronis yang dihadapi para transmigran: kepastian hukum atas tanah. Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanagara, mengumumkan target ambisius untuk mempercepat penerbitan 13.000 hingga 13.751 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah transmigrasi yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2025.

Percepatan sertifikasi ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan konflik agraria dan memberikan hak yang seharusnya sudah diterima oleh para transmigran sejak lama.

Tuntaskan Penantian Puluhan Tahun

Program percepatan ini menjadi angin segar bagi puluhan ribu keluarga transmigran yang telah menempati lahan mereka selama 20 hingga 30 tahun tanpa memiliki legalitas yang jelas.

“Ini adalah masalah yang sudah berlarut-larut, ada yang sudah 20 bahkan 30 tahun menanti sertifikat. Ini bukan angka kecil,” ujar Menteri Iftitah Sulaiman dalam keterangannya baru-baru ini (Oktober 2025).

Menurut Iftitah, kepastian hukum melalui SHM sangat krusial. Sertifikat tersebut tidak hanya menjadi bukti kepemilikan sah, tetapi juga dapat digunakan oleh masyarakat sebagai modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka, misalnya untuk mengakses permodalan di perbankan.

“Kami ingin para transmigran memiliki kepastian hukum. Ini adalah wujud kehadiran negara dan komitmen kami untuk menuntaskan masalah agraria di kawasan transmigrasi,” tegasnya.

Kolaborasi Lintas Kementerian Jadi Kunci

Untuk mencapai target ambisius ini, Kementerian Transmigrasi tidak bekerja sendiri. Iftitah menjelaskan bahwa progres signifikan ini tidak lepas dari kerja sama dan kolaborasi erat lintas kementerian.

“Kami bersyukur, Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) dan Kementerian Kehutanan sangat kooperatif. Buktinya, hingga saat ini sudah ada lebih dari 6.000 sertifikat (sekitar 48% dari target) yang telah kami bagikan,” jelas Iftitah.

Sinergi ini penting untuk mengatasi berbagai kendala di lapangan, termasuk proses pelepasan kawasan hutan atau penyelesaian tumpang tindih lahan yang sering menjadi penghambat utama proses sertifikasi selama ini.

Contoh Sukses di Tanjung Banon

Menteri Iftitah juga menyoroti model penyelesaian cepat yang telah diterapkan, salah satunya bagi warga Rempang yang mengikuti program transmigrasi ke Tanjung Banon.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, di sana (Tanjung Banon), transmigran langsung pegang sertifikat. Mereka tidak perlu menunggu puluhan tahun seperti yang terjadi sebelumnya. Ini yang kami sebut paling beruntung,” ungkapnya.

Dengan sisa waktu hingga akhir 2025, Kementerian Transmigrasi optimis dapat menuntaskan sisa target sertifikasi lahan, memberikan keadilan agraria, dan menutup salah satu pekerjaan rumah terlama dalam sejarah program transmigrasi di Indonesia.