Foto: ai generated

RP – Sektor properti nasional menghadapi tantangan serius. Kalangan pengembang mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sekitar 70% dari total pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama dari segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mengalami penolakan (rejection) oleh perbankan.

Penyebab utamanya bukanlah ketidakmampuan debitur membayar cicilan, melainkan catatan buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ironisnya, masalah yang menjegal calon debitur ini seringkali adalah tunggakan kredit bernominal sangat kecil. Banyak di antara mereka tercatat memiliki kredit macet di bawah Rp 1 juta, yang tak jarang berasal dari pinjaman online (pinjol) atau kredit konsumtif lainnya.

Bagi perbankan, yang cenderung mengetatkan persetujuan kredit pasca-pandemi sebagai langkah mitigasi risiko, catatan merah sekecil apapun di SLIK OJK sudah cukup untuk memberi stigma berisiko tinggi. Akibatnya, impian MBR untuk memiliki rumah pertama pun kandas.

Masalah pelik ini akhirnya menarik perhatian serius pemerintah, karena dinilai menghambat serapan pasar dan mengancam target Program 3 Juta Rumah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dilaporkan telah turun tangan untuk mencari solusi atas kebuntuan ini.

Salah satu solusi yang tengah dikaji secara intensif adalah wacana “pemutihan” utang. Pemerintah mempertimbangkan untuk mencari mekanisme agar utang kredit macet di bawah nominal tertentu, misalnya Rp 1 juta, tidak lagi menjadi penghalang utama dalam persetujuan KPR, khususnya bagi MBR.

Untuk merealisasikan hal ini, Menteri Keuangan dijadwalkan akan segera bertemu dengan OJK. Agenda utamanya adalah membahas kemungkinan relaksasi atau penetapan kebijakan baru terkait data SLIK agar permintaan (demand) properti, khususnya rumah rakyat, bisa meningkat kembali.

Langkah proaktif pemerintah ini disambut baik oleh para pengembang properti. Mereka berharap intervensi ini, baik berupa pemutihan data atau relaksasi aturan SLIK, dapat segera terealisasi.

Para pengembang meyakini, jika kebuntuan ini terbuka, penjualan properti diprediksi akan kembali bergairah. Kebijakan ini juga akan membuka akses bagi ratusan ribu calon pembeli potensial yang selama ini terganjal masalah administrasi kredit kecil yang seharusnya tidak menghalangi mereka mendapatkan hunian layak.